Jumat, 24 Oktober 2008

Collective Reparations: Concepts and Principles

The notion of collective reparations has resonance in the context of mass violations of human rights and humanitarian law. As gross violations of individual and group rights entitle victims to an effective legal remedy and to reparation, it would appear that in situations of widespread suffering, collective solutions might prove practical or appropriate. While there may be great benefits in collective reparations, there are also dangers that collective forms of reparation, such as the building of hospitals or schools for the benefit of victims, might easily lose their reparative objective, becoming humanitarian or developmental in nature given the parallel needs of rebuilding societies torn apart by war or widespread criminality.
Thankfully we now have the 2005 UN Basic Principles and Guidelines on the Right to Remedy and Reparation, which provide an international bill of rights for victims. Here I hope to draw together here some of the concepts and principles regarding the implementation of collective reparations specifically. As we have seen through the excellent presentations over the past day and a half, there are certain building blocks that we can perhaps pull together into an operative framework.
Our starting point must be that, in attempting to determine appropriate reparations, the process must, as far as possible, be nourished by the requirements of victims themselves. It must be victim-led. In this manner, there can be no one-size fits all solutions. Every situation and set of victims will organically reveal different considerations, needs and requirements.It helps to look at this victim-centred approach in two phases: from a perspective of procedural justice on the one hand and substantive justice on the other. For victims,Justice is an experience. It is as much about the way that they are treated, consulted and respected procedurally throughout the reparation process, as it is about the substantive remedy, material or otherwise, they may be granted as part of the end result. The procedural handling of the reparations process therefore plays an important role in ensuring that the process is well received, accepted, indeed that the process is owned by victims and that it empowers them as survivors, eventually reinstating dignity, respect and their rightful place in society. Ensuring that the process is a ‘just’ process will largely influence victims’ experience of reparations. Indeed the treatment, involvement and empowerment of victims in the process can, in and of itself, constitute a valuable part of the reparative package. The process can restore a sense of significance, dignity and strength. In this respect the relationship between the legal remedy and the reparation can be of key significance. For instance, if an administrative settlement is offered in the absence of an effective legal process (or acknowledgement of wrong-doing), monetary awards may become “dirty money” in the eyes of victims, was in the case in Argentina. From the dirty war, we had “dirty money”. In such cases the award might be perceived as merely means to silence and appease victims without genuinely redressing the harm suffered.
Thus, as a matter of principle, the process should set out to do justice to the victims. So, as the judicial or reparation process can constitute a reparative end in itself, the process is of-course also a means to an end – a means to obtaining a substantive result. And,the quality of the substantive result, in terms of its ability to redress all victims, and to balance different levels of harm, will depend to a large extent on the thought and energy put into ensuring an inclusive and effective process.

I propose to briefly consider some procedural principles before addressing some key principles regarding substantive awards themselves.

Consultation & Outreach
The first key principle concerns consultation and outreach. According to a UN Report on Justice in Conflict and Post-Conflict societies, “the most successful transitional justice experiences owe a large part of their success to the quantity and the quality of public and victim consultation carried out”.(UN Secretary General’s Report to the Security Council, The Rule of Law and Transitional Justice in Conflict and Post-Conflict Societies, 2004. S/2004/616).
Taken in the context of reparations, what exactly is meant by quantity and quality of public and victim consultation? The issue of appropriate quantity of consultation should not be overlooked. The very nature of widespread and systematic violations implies that the harm to be addressed is not sporadic or isolated. There will be a vast beneficiary group to be redressed, with multiple layers of harm suffered by most victims. Furthermore, the very context of mass criminality and violence often implies a humanitarian crisis with vast populations either displaced or refugees in neighbouring states. Thus, there are great challenges in terms of sheer numbers and accessibility, particularly in the humanitarian context.
In order to ensure qualitatively satisfying consultations, one must recognise that in most cases, victims in conflict situations in Africa are disenfranchised, dispossessed and difficult to reach. In addition they may have been subject to manipulation by a variety of actors and may have negative associations or mistrust for outsiders (or foreigners) or scepticism towards Courts and “justice” processes in general. There will be multiple cultural, ethnic socio-economic, gender and language barriers in ensuring the quality of consultations.
Thus, special attention needs to be given to the methods and means of communicating with affected populations, particularly in order to reach the most vulnerable of victims, who may be women, children, elderly and/or illiterate.
There are other important considerations with regard to adequate consultation and
outreach to victims. Consultation and outreach are two-way processes – they involve
engaging with people. In addition to simply providing information, there will be a need to build trust and confidence, ensuring inclusive and participatory fora for veritable exchange, and the need to support their empowerment.

Participation and Access
Which leads us to consider the concept of participation and questions of access. In order for victims to be in a position to negotiate or identify the types of remedy to be granted, particularly in the case of non financial reparations, it is vital for victims first to have a clear understanding of the process itself and to remain informed of all the key decisions that affect their interests. In the humanitarian context this will be easier said than done as local languages, dialects, access routes and security issues are critical obstacles that may only be overcome with creativity, reliance on local knowledge and the building of partnerships on the ground. Other access issues that may need to be considered is the nature and format of application forms, which need to be sensitive and applicable to the context, available in local languages understood by victims. Often victims will be put off wanting to apply to participate in a programme because of the requirement of completing a form, which they may be psychologically unprepared to do.
Thus, the availability of trained social workers or other individuals able to assist victims in completing such forms may play a significant role in promoting wide access to existing programmes. The manner of filing and transmitting forms are also worth noting. If time frames are set that are too narrow or if forms have to be submitted in person these may also be prohibitive.

Evidentiary barriers
Finally experience has shown that in spite of the benefit of receiving reparations, numerous potential beneficiaries will be put off applying to participate due to the need to provide documentary evidence. In the humanitarian context obtaining medical records can be prohibitive. Where medical facilities are unavailable or very scarce, fees for medical consultations are prevalent and often prohibitive for the majority of victims. To begin with, evidential thresholds should not be set to high and creative sources of evidence might be used to corroborate the victims’ testimony, such as media archives, NGO records, etc.
Where medical or psychosocial reports may prove useful both for the victim and for the reparations process, the establishment of a special medical or psychosocial unit might be considered to carry out this task. For instance the Moroccan IER established an in-house medical unit, designed not to replace the need for other medical services but, inter alia, to provide a comprehensive study of the medical victims participating in the programme, and to identify particularly urgent cases requiring immediate attention prior to the completion of the reparations process. A similar approach could be taken with respect to psychosocial assessments, which would also be able to contribute to the identification of appropriate remedies.
Examples of creative approaches to evidential challenges include an interesting decision by the Commission on Illegal Detention and Torture in Chile (Informe de la Comision Nacional sobre Prision Politica y Tortura (Santiago, 2005), highlighted in Pablo de Grief’s paper on the implementation of Reparations, 2006). that all persons who showed that they had spent time in certain detention centres were presumed to have been tortured. Thus, creative approaches to evidentiary questions must be put in place, to avoid victims undue inconvenience, humiliation, double victimisation, lengthy, complicated procedures or expensive procedures. This would apply for instance to the requirements of proving indigence in order to quality for legal aid. The mere fact of showing displacement, refugee status, or simply residence in an area where average income is less than 1 dollar a day (as is the case for Eastern Congo, Northern Uganda and Darfur) should suffice to provide a presumption of indigence.

Substantive Awards
Let me now turn to key principles regarding the substantive awards themselves. Collective reparations may arise in two ways.First of all, victims’ rights to a remedy and to reparation include both individual rights, for individual crimes suffered; or group rights, for crimes inflicted upon a specific group. In
situations of mass crimes, collective reparations may be awarded for individual
victimisation and, or group victimisation, if harm was inflicted on a specific group. Thus Collective reparations may arise to repair numerous individual violations or a group violation. Specificity of Harm Perhaps the most important principle is the need to take into account the specificity of harm. Collective reparations require very careful consideration of beneficiary groups and sub-groups. As individual victimisation gives rise to reparation for the specific harm suffered, it is important to ensure that if reparations address large classes of individual victims, the specific harm suffered by particular individuals should not get ignored in the group settlement. For instance, survivors of sexual violence who have contracted HIV or amputees who are crippled, or children who were forcibly recruited as child soldiers may require specific recognition over and above the fact that they were forcibly displaced and dispossessed.Thus, in identifying collective reparation programmes it will be important to categorise victims in order to ensure that categories of specific harm are recognised and redressed.

Examples of Collective Reparations
Collective reparations fall into two broad categories, those requiring financial implications,and those of more symbolic or rights based nature. I would like to draw out certain principles from the interesting collective reparations awards granted by the Inter-American Court for Human Rights, particularly as regards non-financial reparations:

1. Non-financial Reparations
The first principle concerns importance of non-financial remedies that can be granted or ordered in judicial decisions. While judicial remedies and reparative processes are often conceived of as two separate and unrelated processes, this need not be so. In fact, the exciting, new jurisprudence of the Inter-American Court for Human Rights, has in recent years increasingly identified wide ranges of reparative measures pronounced in its judgements that are of a collective nature.
The collective measures awarded by the Inter-American Court are of significance given that the Victims Trust Fund of the International Criminal Court may or may not be able to afford individual compensation awards for all eligible victims. Indeed, it is uncertain whether even the modest financial calculation of loss used by the Inter-American Court would be viable for the Victims Trust Fund, or whether such economic damages would be found to be desirable or appropriate in all or any cases. [Just on a side note : the Inter-American method of calculation is takes into account the widespread poverty in Latin America, and the calculation of loss is principally based on the present value of the victim’s expected lifetime earnings, minus projected expenses, had he or she lived. Where victims were unemployed or employed in the informal sector, the Court presumes that their annual
income would have been equal to the minimum wage. As a result, the Court generally
awards no more than 30 to 35,000 USD for the total present value of the victim’s lifetime lost earnings. However, given the inter-ethnic dimension of the conflicts under the jurisdiction of the Court, which often involved land or conflict over other resources, awarding economic damages to one group and not another may simply reignite violence and thwart possibilities of lasting peace.]
In any case, collective remedies, as a matter of principle, in addition to or instead of individual compensation collective reparations are of significance in their own right.

Publicity of Judicial Remedies
A first collective measure of satisfaction used by the Inter-American court concerns
publication of its judgements.Judicial remedies can (of-course) have a reparative impact. This may seem obvious, but one needs just to consider the Judgements of the Rwanda Tribunal or Yugoslav Tribunal to note the generalised omission of reparative elements. In fact, the reparative impact of a judgement can be magnified in a number of ways, which in themselves can constitute forms of collective reparation. The Inter-American Court has ordered states to publish portions of its judgments in official gazettes and popular newspapers in 19 cases since 2001. In the case of a massacre of indigenous villagers, the Court ordered Guatemala to translate the judgement into the local Mayan language and to deliver copies to each victimised survivor and family member (3). Judge Garcia Ramirez explained that publication in this manner sought to provide :
1) moral satisfaction of the victims or their successors, the recovery of honour and
reputation that may have been sullied by erroneous or incorrect versions and comments;
2) the establishment and strengthening of a culture of legality for coming generations, and
3) the truth to those who were wronged and to society as a whole.4
Other forms of collective reparation, which have been ordered by the Inter-American Court,(which might fall under “satisfaction” or “guarantees of non-repetition”), include ordering States to:
a“effectively” investigate cases in order to identify, put on trial and punish actors;
bRemove all obstacles and mechanisms, whether legal or de facto that perpetuate
impunity for the perpetrators;
cProvide security for judicial authorities, prosecutors, witnesses, victims as well as the victims’ family;
dUndertake a public act to honour and dignify the memory of the victims (including
the naming of plazas, streets or commemoration days);
eEstablish funds for education or medical treatment
fProvide pensions to survivors of pensionable age;

3(Douglas Cassel, The Expanding Scope and Impact of Reparations Awarded by the Inter-American Court of Human Rights, in M. Bossuyt, P. Lemmens, K. De Feyter, and S. Parmentier, eds., Out of the Ashes: Reparations for Gross Violations of Human Rights (2006).
4 Idem.

Thus, these are a number of non-economic reparations that can be called upon.
Recommending some of these measures, particularly those relating to ending impunity, may constitute innovative interpretations of the ICC’s complementary nature to national jurisdictions.

2.Reparations with Financial Implications
As regards collective measures or programmes which would require financial implications, there are perhaps several pertinent principles to be noted.
Most importantly, in the humanitarian context, it will be important to ensure that medical,psychosocial rehabilitation, educational or other programmes are distinguishable from general humanitarian, development or relief efforts. The role of collective programmes of this nature is not to replace or indeed pioneer humanitarian remedies, it is to repair specifically the harm and suffering endured. Which may or may not include generalised health, educational or other facilities that can be used by all the population.
Finally, and this is something I have noted in my recent trips to affected areas in Northern Uganda and Eastern Congo, programmes specifically designed to redress victimisation needto take the views of victims themselves (not necessarily or specifically (!) those of their representatives) into account. Victims’ perceptions of their needs often differ greatly from community leaders’ perceptions, who are invariably more politically conscious of ensuring widely inclusive programmes or peace building programmes as oppose to addressing the suffering of particular minority groups. In this respect, reaching and involving women victims is crucial given the particular social stigma and prevalence of sexual violence in violent conflicts.

LPSK To Have An Office Soon

Wednesday, 20 August, 2008 | 19:13 WIB
TEMPO Interactive, Jakarta:State Secretariat Minister,
Hatta Rajasa, said the Witness and Victim Protection
Foundation (LPS) will soon be provided with facilities and
infrastructure to start operations. “We are currently going
through the administrative process,” Hatta said at the State
Palace yesterday. Hatta admits that the institution’s
performance depends on the availability of facilities.
Currently, the minister is considering whether to rent or
purchase a building for the institution.
The LPSK members were appointed by the DPR (House of
Representatives) last July. On August 8, seven members
were appointed through a presidential decree. However,
besides not having an office, these members are not yet
officially appointed by the President, although they have
already been receiving reports from witnesses and victims.
When asked when the President will open the new
foundation, Hatta said they are still trying to find the date.
"The president is very busy," he said.
NININ DAMAYANTI

Candidates Aged Over 60 Suggested Too Old for Witness and Victim Protection Agency

Tempointeraktif.com
Tuesday, 08 July, 2008 | 17:46 WIB
TEMPO Interactive, Jakarta: Fit and proper testing for
members of the Witness and Victim Protection Agency started
yesterday (7/7). Spokesperson of the Coalition for Witness
Protection, Emerson Yuntho, requested the House of
Representatives (DPR) to consider not accepting candidates
aged more than 60.
“We cannot let them use this agency as a place for their old
days,” he said.
He explained that the selected members will have to work hard
and will need a lot of energy.
Therefore, members should have good health and be
courageous.
Emerson said that six out of the 14 candidates were aged 60 or
more.
They are Sugiyanto Andreas (60), Yoostha Silalahi (61),
Ruswiati Suryasaputra (64), Muh Yahya Sibe (62), Sindhu
Krishno (62), and Supardi (64).
The Coalition for Victim Protection is a combination of nongovernmental
organizations monitoring recruitment for the
Witness and Victim Protection Agency.
The coalition includes the Indonesia Corruption Watch, the
Public Study and Advocacy Institute, the Indonesian Legal Aid
Institution Foundation and the Indonesian Center for Legal and
Policy Studies.
Aziz Syamsudin, Deputy Chairman of The DPR Legal
Commission, said they would consider candidates aged above
60.
“Age will be one of our considerations,” he said.
Aziz explained that candidates for the Witness and Victim
Protection Agency will be selected by the government.
“However, it is possible for the DPR to disagree,” he said.
The testing will be held until Wednesday.
The six candidates tested today were Abdul Haris Semendawai,
Ahmad Taufik, I Ktut Sudiharsa, La Ode Ronald Firman, Lies
Sulistiani, and Lili Pintauli.
During the testing, Abdul Haris Semendawai said that
witnesses and victims should have maximum protection.
“This agency should be committed to protecting the rights of
witnesses and victims,” he said.
Meanwhile, Ahmad Taufik said that protection was absolutely
essential so that witnesses and victim would feel safe in giving
information.
DWI RIYANTO AGUSTIAR
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/07/08/brk,20080708-127733,uk.html (2 of 2)7/23/2008 9:47:55 AM

Anggota LPSK Berkomitmen untuk Pro Korban

Hukumonline.com
[12/7/08]
Anggota LPSK berkontribusi dalam revisi peraturan pemerintah tentang kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum yang dianggap
tidak pro korban. Reparasi bisa diberikan, walau pelaku belum diputus bersalah.
Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban telah terpilih. Ketujuh anggota LPSK terpilih tinggal menunggu
pengesahan dari presiden. Diperkirakan satu atau dua bulan mendatang LPSK akan resmi bekerja walau belum
didukung sarana dan prasarana yang lengkap. Selasa (15/7) mendatang, nama-nama mereka baru akan dibahas dalam
Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Meski belum dilantik, Kamis (10/7) siang para anggota LPSK sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Dari tujuh anggota LPSK yang dijadwalkan hadir di acara perkenalan ini, dua diantaranya, Lies Sulistiani dan RM Sindhu
Krishno, berhalangan hadir. Ketidakhadiran keduanya tak mengurangi niat lima anggota lain mensosialisasikan LPSK
kepada masyarakat. Selain itu para anggota LPSK ini ingin menggalang kepercayaan publik terhadap lembaga yang
akan mereka kelola nanti. “Kepercayaan itu sangat penting karena kami tidak ingin LPSK ini menjadi lembaga yang
kerdil,” kata Abdul Haris Semendawai, salah satu anggota LPSK.
Kepercayaan barangkali menjadi kunci. Itu pula sebabnya, dalam rangka perkenalan anggota LPSK tampak sejumlah
korban pelanggaran HAM, termasuk keluarga korban tragedi 1965 dan keluarga korban tragedi Semanggi I. Dalam
dialog terkesan harapan besar para korban terhadap anggota LPSK terpilih.
Menurut I Ktut Sudiharsa, salah seorang anggota LPSK, langkah awal yang ingin dilakukan adalah menyamakan
persepsi, membuat struktur organisasi yang jelas, serta Standar Operating Procedure (SOP) mereka. Ktut Sudiharsa
mengatakan bahwa sekarang masih sulit untuk mengatakan bagaiman cara LPSK bekerja nanti karena para anggota
belum satu persepsi. “Ke depan akan kami buat petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Tentunya,
kami juga menunggu anggaran dari pemerintah”.
“Sebenarnya, LPSK sudah dapat bekerja walau anggaran belum ada. Setidaknya melakukan sosialisasi-sosialisasi
seperti ini,” ujar Myra Diarsi menyambung apa yang dikemukakan Ktut. Myra adalah mantan anggota Komnas
Perempuan yang juga dipilih anggota DPR sebagai salah satu anggota LPSK.
Setelah mempersiapkan gambaran teknis, para anggota LPSK ini akan fokus pada mekanisme kerja mereka ke depan.
Salah satunya adalah pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum. Seperti yang diketahui, Pemerintah sudah
menerbitkan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Sebelum diteken Presiden, sejumlah pihak sudah mewanti-wanti adanya kelemahan dalam RPP itu karena dinilai tidak
pro korban.
Koalisi Perlindungan Saksi, misalnya, berpandangan bahwa PP itu mengedepankan prosedur berbelit dan birokrasi,
sehingga harus direvisi. Dan anggota LPSK sebagai pihak yang dimandatkan UU No.13 Tahun 2006 untuk melindungi
saksi dan korban, tentunya dapat andil dalam revisi PP yang menjadi acuan mekanisme kerja mereka.
Dawai --panggilan akrab Abdul Haris Semendawai-- pun mengakui jika dalam PP kompensasi, restitusi dan bantuan
hukum ada beberapa kelemahan. “Syarat-syarat, salah satunya yang menjadi prioritas untuk direvisi”. Menurutnya,
seharusnya ada beberapa hak yang sudah dapat diberikan sebelum pengadilan membuat suatu keputusan. Ada juga
ada hak yang harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Itu akan kita pilah-pilah,” ujarnya. Jadi, revisi PP ini ke depan akan ditentukan mana-mana saja hak yang bisa
diberikan duluan ketika mereka meminta dan mana saja hak yang baru bisa keluar setelah ada putusan hukum tetap.
Teguh Soedarsono, anggota LPSK terpilih yang juga mantan petinggi Polri, menambahkan, sebenarnya untuk
pemberian kompensasi atau restitusi cukup dengan penetapan dari pengadilan. Tidak usah menunggu sampai pelaku
diputus bersalah. “Bisa-bisa sampai punya cucu belum juga dapat kompensasi,” celetuknya.
Ya, begitu hasil lidik dari polisi atau Komnas HAM mengatakan bahwa jelas ada pelanggaran HAM atau suatu tindak
pidana yang menimbulkan korban , Teguh menganggap kompensasi dan restitusi itu bisa diajukan. “Kalau polisi atau
Komnas HAM sudah menganalisa, mari kita duduk bersama dan bersepakat. Lalu, ajukan bukti-bukti yang ada ke
pengadilan agar mereka mengeluarkan ketetapan (untuk pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum)”.
Jadi, tidak usah menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Karena logikanya, dalam
proses menunggu turunnya putusan, pasti dari si pelaku muncul pembelaan (kasasi dan banding). Bisa-bisa, kata
Teguh, sampai dia punya cucu nanti mungkin korban belum dapat kompensasi.atau restitusi. Lagipula, walau dapat
sekalipun mungkin manfaat kompensasi atau restitusi itu sudah jadi berkurang, atau bahkan tidak ada. “Padahal, inti
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19698&cl=Berita (1 of 2)7/28/2008 12:46:13 PM
Hukumonline.com
dari kompensasi dan restitusi ada tiga, manfaat, kecepatannya, simple pengurusannya”.
Hal ini diamini Ktut. Ia mengatakan seyogyanya begitu teridentifikasi sebagai korban, sebenarnya ia sudah dapat
menerima kompensasi. “Untuk hitung-hitungannya, per hari. Semakin lama korban mendapat kompensasi atau
restitusi, justru besaran yang harus dia terima semakin banyak”. Tapi, tidak usah melalui lembaga peradilan, cukup
dengan negosiasi.
Untuk wujud dari kompensasi dan restitusi itu sendiri, Teguh menganggap pemulihan itu tidak melulu diberikan dalam
bentuk uang. Mungkin lebih efektif dalam bentuk rehabilitasi nyata. Khususnya pada korban-korban yang mengalami
kerugian immaterial seperti trauma dan stigma. Dalam menaksir kerugian immateril, sebenarnya cukup sulit. “Harus
ada batas kategori maksimal karena keuangan negara kita terbatas,” tukasnya.
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19698&cl=Berita (2 of 2)7/28/2008 12:46:13 PM

Pemerintah Akan Ajukan Rencana Anggaran

Suara Karya Online
Senin, 22 September 2008
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah segera mengajukan rencana anggaran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Departemen Keuangan
(Depkeu) dan DPR yang sempat tertunda sehingga mengakibatkan
terhambatnya pelaksanaan program kerja yang telah disusun lembaga tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi di Jakarta, Minggu
(21/9) mengatakan, pemerintah sudah mengurus masalah anggaran dan juga
soal kantor. "Yang jelas, dalam waktu tidak lama lagi semua sudah beres,"
ujarnya.
Meskipun anggaran dan Sekretariat LPSK belum tuntas, namun pihaknya
tetap melaksanakan program kerja sebagaimana diperintahkan UU. Mulai
Oktober 2008 mendatang, LPSK sudah membuka pintu bagi masyarakat yang
akan meminta perlindungan.
"Setelah lebaran kami sudah membuka pintu untuk masyarakat yang akan
meminta perlindungan kepada LPSK. Saat ini ada beberapa saksi dan korban
dalam kasus besar yang membutuhkan perlindungan," ujarnya.
Terkait dengan usulan kantor di gedung Pola, Semendawai mengatakan
bahwa pihaknya tetap menghargai pemerintah yang mengusulkan lokasi
tersebut. Meski demikian, pihaknya masih tetap akan mencari alternatif selain di
gedung Pola.
"Sejauh ini pemerintah memang telah mengusulkan lokasi kantor
sekretariat LPSK di gedung Pola, Jalan Proklamasi, Jakarta. Tapi kami masih
mencari alternatif yang lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator II Badan Pekerja Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai pemerintah
tidak memberikan dukungan yang kuat terhadap keberadaan LPSK.
Padahal, ujar Haris, lembaga tersebut saat ini sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, khususnya bagi para saksi korban dan keluarga korban dalam
mencari keadilan.
"Bisa jadi, pemerintah tidak menginginkan jika LPSK menjadi lembaga
yang kuat, upaya untuk membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang
penting, akan semakin marak. Ini jelas tidak diinginkan oleh pihak-pihak
tertentu," ujarnya. (Sugandi)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=20987410/8/2008 11:01:06 AM

KOMISI III MEMILIH ANGGOTA LPSK

Rabu, 09 Juli 2008 23:43 WIB

Anggota Komisi III sedang memasukkan surat suara dalam voting
untuk memilih tujuh anggota LPSK.
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi III DPR RI malam ini sedang melakukan voting untuk memilih tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK). Pelaksanaan voting disaksikan lembaga di luar DPR. Mereka mengaku akan terus mengkritisi nama-nama yang akan
menjadi anggota LPSK.
Reporter Metro TV Hidayat Firmansyah melaporkan, voting LPSK itu antara lain dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Independensi untuk Peradilan. Mereka
menyaksikan jalannya pemilihan tujuh anggota LPSK sejak dilangsungkan fit and proper test.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2008 tentang Perlindungan Saksi, DPR menyeleksi calon-calon anggota LPSK. Sebelum diseleksi di
DPR, khususnya di Komisi III, para calon anggota LPSK ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sebanyak 14 orang. Dari
jumlah itu, DPR memilih sebanyak tujuh orang.
Dari 14 nama yang diajukan itu, terdapat beberapa nama yang cukup popular di kalangan anggota DPR, yakni Abdul Haris Semendawai.
Nama lain yang cukup akrab antara lain adalah Muhammad Yahya Sibe dan Myra Diarsi.
Alhasil, tujuh nama dipilih. Mereka adalah Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, dan I Ketut Sudiharsa. Tiga lainnya
antara lain Lies Sulistiana, Lili Pintauli dan R.M. Sindhukrisno.
Menurut Zainal Abidin, Direktur Riset YLBHI, proses penyeleksian berjalan cukup baik. Dari 88 anggota Komisi III, sebanyak 42 di antaranya
memberikan suara. Secara kuroum acara ini terpenuhi. Zainal menilai, Abdul Haris dan Myra Diarsi, yang saat ini mendominasi perolehan
suara voting, cukup melegakan para anggota LSM yang hadir. Sebab, dua nama ini sebetulnya selama ini terbukti dalam proses perlindungan
saksi dan korban.
Komisi III akan segera menyerahkan hasil voting kepada presiden untuk segera dilantik. Sebenarnya, pemilihan anggota LPSK ini sudah
mundur dari waktu yang semestinya sejak satu tahun diundangkannya Undang-undang tentang LPSK. Sejumlah anggota Komisi III berharap
anggota LPSK segera bekerja untuk melakukan perlindungan, terutama kepada saksi tindak pidana korupsi yang selama ini tidak mau bersaksi
karena takut.(DEN)
Metro TV Online
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=623047/11/2008 3:41:19 PM

Dukungan Keberadaan LPSK hanya Setengah Hati

Media Indonesia
Jumat, 12 September 2008 00:12 WIB

Penulis : Maya Puspita Sari
JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai setengah hati mendukung keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia telah mengajukan struktur organisasi dan anggaran bagi LPSK kepada pemerintah. Namun hal itu belum ditanggapi hingga kini.
Demikian diungkapkan Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai per telepon usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta,
Kamis (11/9). “LPSK mempertanyakan keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menkum dan HAM dalam mendukung keberadaan LPSK. Lembaga ini sudah
dilantik sejak 8 Agustus 2008, namun sampai sekarang sekretariat belum ada, apalagi anggaran,” ujarnya.
Komisioner LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui LPSK dibantu menyusun struktur organisasi oleh Dirjen HAM. Sementara itu mengenai anggaran untuk
lembaga itu, Haris menyatakan pihaknya belum menerima rancangan anggaran dari Dirjen HAM. Padahal, dalam Keppres diatur bahwa hal-hal menyangku
kesekretariatan harus dirampungkan paling lambat 3 bulan sejak pelantikan.
Dia menerangkan, berdasarkan rancangan struktur organisasi yang diterima dari Dirjen HAM, ada lima bidang LPSK. Kelima bidang itu adalah, perlindungan
saksi, bantuan kepada korban, kompensasi dan restitusi, peningkatan kelembagaan atau penelitian dan pengembangan, serta hubungan antar lembaga.
Menurutnya, para komisioner masih memfokuskan diri untuk mematangkan organisasi. Pasalnya, untuk memulai kegiatan, pihaknya belum memiliki dana,
sarana dan prasarana.
Dia menambahkan, sejak September hingga Desember 2008, LPSK setidaknya membutuhkan anggaran Rp8 miliar hingga Rp13 miliar. “Anggaran tersebut
tidak besar mengingat LPSK bekerja mulai dari nol,” cetusnya.
Pada tahun pertama, lanjut Abdul Haris, LPSK mengutamakan perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan catatan yang dilakukan para komisioner, sekitar
100 saksi dan korban yang siap dilindungi oleh LPSK. Mereka adalah korban dan saksi dari berbagai kejahatan seperti korupsi, pembalakan liar, korupsi,
kekerasan dalam rumah tangga, hingga perdagangan orang.
Karena itu, Abdul Haris menyatakan pemerintah harus segera menanggapi kebutuhan LPSK. Termasuk kebutuhan sarana dan prasarana.
“Sudah banyak pekerjaan yang harus diselesaikan LPSK, tapi pemerintah belum juga menanggapi kebutuhan lembaga ini,” tandas dia.
Setali tiga uang dengan pernyataan Abdul Haris, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho juga mempertanyakan komitmen
pemerintah terhadap LPSK. Padahal saat ini, permintaan untuk perlindungan bagi saksi dan korban untuk segala jenis kejahatan tinggi.
“Kalau tidak segera direalisasikan kebutuhan-kebutuhan LPSK, itu sama saja Presiden tidak memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan saksi dan korban.
Bahkan, membiarkan lembaga ini hanya menjadi lembaga papan nama saja,” cetus Emerson. (*/OL-03)
http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=Mjk4MjA=9/12/2008 7:09:13 PM

LPSK Jamin Lindungi Whistle Blower Kasus Korupsi

Jumat, 11 Juli 2008

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan melindungi saksi whistle blower dalam kasus korupsi dan penggelapan. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka. “Bahkan sering kali whistle blower dijadikan tersangka,” ujar anggota LPSK, Teguh Soedarsono, di Jakarta kemarin.
Dua hari lalu Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai (LSM), Teguh Soedarsono (polisi), Myra Diarsi (LSM), I Ktut Sudiharsa (polisi), Lies Sulistiani (akademisi), Lili Pintauli (advokat), dan Sindhu Krishno (pensiun pegawai negeri).
Teguh menyatakan, selain dalam kasus korupsi, LPSK juga akan melindungi saksi dan korban dalam kejahatan dengan risiko dan impunitas tinggi. Seperti kejahatan terorganisasi, illegal logging, perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Abdul Haris Semendawai melanjutkan, LPSK juga akan berfokus melindungi saksi dan korban yang rentan mengalami kekerasan karena terkait dengan kejahatan tertentu. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ditanyai soal prioritas kasus yang akan ditangani dalam waktu dekat, seperti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tragedi Semanggi I dan II, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan mahasiswa Universitas Nasional, Haris enggan menjelaskan. “Untuk prioritas, bisa dilakukan pada sejumlah kejahatan yang pada dasarnya mengandung risiko, seperti kejahatan terorganisasi,” katanya.
Myra Diarsi, anggota LPSK lainnya, menegaskan dalam beberapa kejahatan dengan impunitas, saksi dan korban bungkam sehingga enggan mengungkapkan kesaksiannya. “Salah satu tugasLPSK menghapus impunitas itu,” kata Myra.
NININ DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo

LPSK: DILEMA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN

MoeVaTar

Meski molor hampir satu tahun dari batas penetapan, akhirnya 7 orang pimpinan lembaga perlindungan saksi dan
korban (LPSK) terpilih juga. Proses panjang yang berpuncak pada wawancara oleh anggota DPR tersebut
menetapkan Abdul Haris Semendawai, I Ketut Sudhiharsa, Lily Pintauly, Teguh Sudarmanto, Lies Sulistiani,
Myra Diarsy, dan R.M. Sindhu Krishno dianggap layak dan mampu memimpin lembaga baru ini, menyisihkan
puluhan calon lainnya. Mereka akan segera memulai tugas berat sebagai ‘malaikat penjaga’ bagi saksi dan
korban kejahatan, utamanya kejahatan berat dan serius. Tugas yang tidak mudah, mengingat permasalahan yang
akan dihadapi LPSK sangat banyak terutama masalah-masalah teknis pelaksanaan.
Pembentukan LPSK merupakan amanah dari UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang ini dibuat atas dasar kebutuhan untuk memunculkan keberanian bersaksi bagi para saksi dan
korban kejahatan, terutama pada kejahatan pelanggaran HAM dan beberapa kejahatan berat lainnya. Selama ini,
banyak kasus kejahatan tidak pernah tersentuh proses hukum dan disidangkan karena tidak ada satupun saksi
maupun korban yang berani mengungkapkannya, sementara bukti lain yang didapat penyidik amatlah minim.
Ancaman penganiayaan, penculikan anggota keluarga, hingga pembunuhan menjadi alasan paling jamak yang
menciutkan nyali mereka untuk terlibat dalam memberikan kesaksian. Dalam prakteknya memang tidak sedikit
intimidasi dan potensi ancaman yang diterima korban, saksi, bahkan keluarganya, baik dalam bentuk fisik
maupun psikis. Tidak jarang pula para saksi yang dihilangkan nyawanya oleh pelaku. Hal ini memicu ketakutan
luar biasa bagi saksi maupun korban lain, baik pada kasus yang sama maupun kasus berbeda. Akibatnya, pihak
penyidik seringkali kesulitan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi dan meneruskan proses hukumnya.
Karena itu, kebutuhan akan lembaga yang bisa melindungi para korban maupun saksi untuk memberikan
kesaksian dengan rasa aman serta zonder intimidasi menjadi penting dan mendesak. Dengan adanya lembaga
semacam ini, sedikit banyak korban maupun saksi dapat teryakinkan bahwa hidupnya akan aman dari ancaman
dan intimidasi, baik fisik maupun mental. Hal ini tentunya akan menumbuhkan keberanian mereka untuk terlibat
dalam proses peradilan dan membantu aparat berwenang untuk menemukan dan menghukum pelaku sebenarnya
dari sebuah kejahatan. Maka, dibentuklah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pelaksana tugas
melindungi saksi dan korban.
Namun, proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK bukan pekerjaan mudah. Ada banyak masalah latent
yang berpotensi menyulitkan pelaksanaan tugas LPSK nantinya. Program Witness Security (Witsec) di AS,
sebagai pionir program perlindungan saksi, dapat memberikan sedikit gambaran mengenai beragam kendala yang
http://varenotarnes.wordpress.com/2008/09/12/lembaga-pe...ungan-saksi-dan-korban-dilema-kebutuhan-dan-kemampuan/ (1 of 3)10/8/2008 11:51:30 AM
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN: DILEMA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN « MoeVaTar
akan dihadapi LPSK. Berikut beberapa di antaranya. Pertama, masalah kesediaan saksi/korban untuk masuk
program perlindungan. Ketika seorang menyatakan diri masuk program perlindungan, ia harus menyepakati
beberapa persyaratan standar yang telah ditetapkan undang-undang. Salah satunya adalah bersedia untuk
memutuskan hubungan dengan setiap orang yang dikenal jika keadaan menghendaki. Hal yang dalam Pasal 30
ayat (2) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006 diartikan juga bahwa saksi/korban yang berada dalam program
perlindungan akan dipindahkan ke tempat persembunyian yang benar-benar memutus hubungan dengan siapapun
dan tidak ada orang yang mengenalnya, meski keluarga inti (suami/istri dan anak) dimungkinkan untuk
diikutsertakan dalam persembunyian. Pemutusan hubungan dengan orang lain ini termasuk kemungkinan untuk
memberi saksi/ korban beserta keluarga intinya kehidupan baru dengan mengubah identitas dan tempat tinggal
baru setelah bersaksi di depan sidang pengadilan agar pelaku kehilangan jejak dan tidak dapat mencelakai saksi/
korban setelah ia bebas dari hukumannya. Konsekuensi ini sangat besar. Begitu seorang saksi/korban
menyatakan bersedia masuk program perlindungan, Mengingat besarnya konsekuensi yang akan diterima jika
bersedia memberikan kesaksian, meskipun masuk program perlindungan, belum tentu setiap saksi/korban
bersedia untuk mengorbankan kehidupannya sebesar itu.
Masalah lain yang akan dihadapi LPSK adalah tekanan psikologis yang dirasakan saksi/korban dalam program
perlindungan, terutama saksi/korban yang diputus hubungannya dengan pihak lain, termasuk keluarga. Meskipun
kemungkinan untuk turut menyertakan keluarga inti dalam program perlindungan, rasa kehilangan pasti tetap
akan besar pada diri saksi/korban, begitupun pada keluarga intinya. Secara sosiologis, keluarga dalam
pemahaman orang Indonesia bukan hanya keluarga inti yang terdiri dari ayah/ibu,suami/istri, dan anak-anak, tapi
lebih luas dari itu. Sepupu dan saudara ayah/ibu pun pada sebagian masyarakat Indonesia merupakan keluarga
dekat yang hubungannya akrab. Bahkan pada beberapa bagian masyarakat Indonesia, ikatan kekeluargaan yang
kuat dan akrab juga melingkupi ipar, saudara ipar, dan lainnya. Maka, adalah sebuah tekanan psikologis besar
ketika seorang saksi.korban dalam program perlindungan diputus hubungannya, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya Maka, jika keluarga inti diikutsertakan dalam program perlindungan saksi, bukanlah hal yang terlalu
memberatkan.. Hal ini bukan tidak mungkin turut mempengaruhi kualitas kesaksian yang diberikannya, baik
dalam penyidikan maupun persidangan. Berbeda dengan masyarakat AS. Dalam masyarakat negeri paman sam
itu, hubungan kekeluargaan yang akrab dan kuat hanya ada pada keluarga inti. Sehingga, ketika keluarga inti si
saksi atau korban diikutsertakan dalam program perlindungan, tidak ada masalah berarti secara psikologis.
Masalah ketiga yang berpotensi mempersulit proses perlindungan saksi/korban adalah ketersediaan biaya
pelaksanaan. Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa anggaran LPSK dibebankan pada
APBN. Secara normatif sebenarnya tidak ada masalah. LPSK telah punya sumber pendanaan tetap dalam
melaksanakan tugasnya. Namun, secara praktikal, belajar dari pengalaman lembaga-lembaga penegak hukum
saat ini, dana yang dianggarkan pemerintah untuk LPSK bukan tidak mungkin juga dalam taraf yang minim.
Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan selama ini sering mengeluh kecilnya anggaran yang diberikan untuk
proses peradilan yang dibebankan kepada mereka. Itulah salah satu penyebab kinerja kedua lembaga tadi tidak
maksimal, bahkan jauh dari kata cukup baik. Apalagi, proses perlindungan saksi/korban yang akan dijalankan
LPSK mengharuskan banyak kebutuhan untuk dipenuhi, terutama jika ternyata keadaan menghendaki saksi/
http://varenotarnes.wordpress.com/2008/09/12/lembaga-pe...ungan-saksi-dan-korban-dilema-kebutuhan-dan-kemampuan/ (2 of 3)10/8/2008 11:51:30 AM
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN: DILEMA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN « MoeVaTar
korban dalam program perlindungan harus disembunyikan secara maksimal. Pengalaman program Witness
Security Program di AS, tidak jarang saksi/korban dalam program perlindungan dipindahkan ke tempat
persembunyian berbeda setiap bulannya. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit untuk setiap saksi. Mampukah
APBN Indonesia memenuhinya di saat kondisi bangsa seperti ini.
Masih banyak masalah lain yang berpotensi menjadi kendala bagi LPSK. Untuk itu pemerintah perlu segera
melakukan langkah-langkah preventif sebelum LPSK benar-benar menemui masalah dalam pelaksanaan
tugasnya. Satu solusi kecil yang bisa dilakukan adalah segera mengeluarkan peraturan pelaksana teknis dari UU
No.13/2006. Saat ini peraturan pelaksana yang ada baru mengatur masalah pemberian restitusi, kompensasi, dan
ganti rugi bagi saksi/korban, yaitu PP Nomor 44 Tahun 2008. Padahal, jauh lebih mendesak untuk dikeluarkan
aturan mengenai teknis pelaksanaan perlindungan dan tata panduan pelaksanaan tugas LPSK agar lembaga ini
bisa segera melaksanakan tugasnya dengan baik. Saat ini saja, meski belum memiliki kantor, sudah banyak
laporan dan permohonan yang disampaikan masyarakat.
Posted in HUKUM
http://varenotarnes.wordpress.com/2008/09/12/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-dilema-kebutuhan-dan-kemampuan/ (3 of 3)10/8/2008 11:51:30 AM

Kejagung Tolak Usul Telekonferensi Saksi Kunci

Jawa Pos, Selasa, 07 Oktober 2008 ]

JAKARTA - Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi kesaksian Budi Santoso, saksi kunci
dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dengan teleconference ditolak mentah-mentah oleh Kejagung. Korps
Adhyaksa itu bersikeras agar berita acara pemeriksaan (BAP) agen madya Badan Intelijen Nasional (BIN) tersebut tetap
dibacakan di persidangan dengan terdakwa Muchdi P.R. tersebut.
''Yang saya ingin (agar, Red) didengarkan dahulu atau dibacakan BAP-nya, kemudian didengarkan rekaman
pemeriksaannya. Jika belum puas, baru teleconferece, jadi tidak menutup kemungkinan untuk upaya lain,'' tegas Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin
kemarin (6/10).
Ketegasan itu disampaikan Ritonga untuk menanggapi usul Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bahwa kesaksian Budi
sangat penting untuk diperdengarkan meski yang bersangkutan tidak bisa hadir di pengadilan. Salah satu upayanya
adalah dengan menggunakan telekomunikasi jarak jauh. Selain itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi
dengan permohonan yang bisa diajukan melalui kuasa hukum, keluarga, atau jaksa penuntut umum.
Ritonga menegaskan bahwa sampai saat ini Kejagung belum memutuskan untuk mempergunakan teknologi tersebut. Hal
itu, lanjutnya, untuk melindungi kerahasiaan lokasi Budi. ''Belum sampai ada keputusan begitu,'' ujarnya singkat.
Sebagaimana diwartakan, dalam sidang kasus Munir dengan terdakwa mantan Deputi V/Penggalangan BIN Mayjen (pur)
Muchdi Purwopranjono, saksi Budi Santoso belum berhasil dihadirkan. Sebab, dia saat ini melaksanakan tugas di Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Pakistan.
Belum hadirnya Budi itu sempat diwarnai surat yang diklaim berasal dari dia. Isinya, pencabutan keterangan dalam BAP.
(zul)
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=2779710/8/2008 12:16:09 PM

Hadirkan Saksi Budi lewat Telekonferensi

Minggu, 28 September 2008 ]
JAKARTA - Kehadiran Budi Santoso, saksi kunci dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, benar-benar ditunggu
dalam sidang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun siap memfasilitasi kehadiran agen madya BIN itu
untuk mengungkap kasus yang telah berumur empat tahun tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, kesaksian Budi yang sangat penting tetap harus diperdengarkan, meski
yang bersangkutan tidak bisa hadir di pengadilan. Misalnya, menggunakan telekomunikasi jarak jauh. ''Kalau diperlukan
teleconference, akan kami upayakan,'' katanya kemarin (27/9).
Selain itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi. Permohonan bisa diajukan tanpa saksi yang
bersangkutan meminta sendiri. Namun, bisa dilakukan melalui kuasa hukum, keluarga, atau jaksa penuntut umum. ''Tentu
dengan persetujuan majelis hakim,'' jelasnya.
Haris menyatakan, perlindungan terhadap saksi diberikan sejak saksi keluar dari tempat tinggalnya. Mulai memberikan
kesaksian dalam sidang hingga kembali dari sidang. JPU sebagai pihak yang memanggil saksi pun harus memperhatikan
keamanan saksi.
Sebagaimana diwartakan, dalam sidang kasus Munir dengan terdakwa mantan Deputi V/Penggalangan BIN Mayjen (pur)
Muchdi Purwopranjono, saksi Budi Santoso belum berhasil dihadirkan. Sebab, dia saat ini melaksanakan tugas di Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Pakistan.
Belum hadirnya Budi itu sempat diwarnai surat yang diklaim berasal dari dia. Isinya, pencabutan keterangan dalam BAP.
Namun, surat tersebut diduga hanya rekayasa. Selain itu, pencabutan BAP melalui surat tidak lazim dan tidak diatur
KUHAP. (fal/oki)
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=2663310/8/2008 12:23:25 PM

7 Nama Anggota LPSK Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Ari Saputra - detikNews
(Foto: detikcom/Dikhi Sasra)
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menetapkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Ketujuh nama itu akan dibawa
ke sidang Paripurna DPR dan diserahkan ke Presiden
pekan depan.
"Itu sudah disepakati. Musyawarah saja seperti biasa
setelah fit and proper test," kata Wakil Ketua Komisi III DPR
Soeripto ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/7/2008).
Ia berharap, keanggotaan LPSK segera disahkan presiden
sehingga dapat langsung bekerja maksimal. "Nggak perlu
menunggu lama," jelasnya.
Pemilihan dilakukan melalui voting yang melibatkan 48
anggota. Adapun 7 anggota terpilih yakni, Teguh
Sudarsono (44 suara) dan I Ktut Sudiharsa (26 suara) yang
berasal dari Polri, Abdul Haris Semendawai (44 suara) dan
Wira Myra Diarsi (42 suara) yang berlatar belakang LSM,
Lies Sulistiani (26 suara) dari akademisi, Lili Pintauli (22
suara) advokat profesional, dan RM Sindhu Krishno (21
suara) pensiunan PNS Depkum HAM.
Sementara 7 nama yang tersisih yakni Sugiyanto Andreas,
La Ode Firman, Akhmad Taufik, Yoostha Silalahi, Ruswiati
Suryasaputra, Yahya Sibe, dan Supardi.
(Ari/nwk)
http://www.detiknews.com/read/2008/07/09/231053/969655/10/7-nama-anggota-lpsk-diserahkan-ke-presiden-pekan-depan7/11/2008 3:16:46 PM

Kesaksian Budi Santoso: LPSK Sanggup Siapkan Teleconference

Berita VHR News
26 September 2008 - 17:22 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bersedia menyediakan
fasilitas teleconference bagi Budi Santoso dalam memberikan kesaksian sidang kasus
pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Jaminan keamanan itu disediakan oleh
LPSK karena kesaksian bekas Direktur 5.1 Badan Intelijen Negara itu sangat dibutuhkan
pengadilan.
Ketua LPSK AH Semendawai mengatakan, kesaksian secara langsung bukan berarti harus
hadir dalam sidang, tapi dapat melalui teknologi komunikasi jarak jauh. Namun, sebagai
saksi kunci, Budi Santoso wajib memberikan kesaksian dalam persidangan dan tidak hanya
membacakan BAP. "Kalau diminta untuk memberikan perlindungan dengan teleconference,
akan kita upayakan."
Secara prosedur pihak yang memohonkan perlindungan saksi harus mengajukan
permintaan kepada LPSK. Permohonan tidak harus melalui saksi langsung, dapat melalui
kuasa hukum atau keluarga. "Bisa juga yang meminta jaksa yang menangani kasus itu.
Tapi upaya ini harus ada persetujuan hakim," kata AH Samendawai di kantor Komnas HAM
Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi wajib memberikan
kesaksian dan kemananannya dijamin. Perlindungan keamanan harus diberikan sejak saksi
berangkat dari tempat kediaman, ketika bersaksi, sampai pulang dari sidang. Jaksa harus
memperhatikan pengamanan, sebab jaksa yang memanggil saksi. "Kalau ada risiko yang
dialami saksi seperti tindak kekerasan, pihak pemanggil harus bertanggung jawab. Iya
dong, kekerasan itu terjadi karena mereka berstatus sebagai saksi."
AH Semendawai menyatakan tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak kesaksian
menggunakan teleconference. Kesaksian jarak jauh pernah dilakukan mantan Presiden BJ
Habibie dalam sidang kasus korupsi dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik dengan
terdakwa bekas Kepala Bulog Rahardi Ramelan.
Di tempat terpisah, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak jaksa melakukan
alternatif terobosan untuk menghadirkan saksi Budi Santoso. Apalagi kuasa hukum Muchdi
Pr terus melakukan upaya mengaburkan fakta sidang. "Jangan sampai saksi hadir dalam
kondisi tertekan. Kalau caranya seperti ini, tidak mungkin orang di bawah Muchdi akan
menyatakan fakta sebenarnya," kata Koordinator Kontras Usman Hamid. (E1)
©2008 VHRmedia.com

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,LPSK-Sanggup-Siapkan-Teleconference--2538.html (2 of 2)10/8/2008 12:07:36 PM

Komisi untuk Lindungi Saksi dan Korban Dipilih DPR

10 Juli 2008 14:15:24
Jakarta, PBHI News
Calon anggota komisi baru yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan kemudian dipilih Komisi III DPR, Rabu (9/7). Anggota yang terpilih adalah Teguh Sudarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, I Ketut Sudi Harja, Suliastiani, Lili Pintauli, dan Sindhu Koishno.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan memimpin pemungutan suara. Sebanyak 44 dari 48 anggota Komisi III memberikan suaranya. Mereka memilih 14 nama calon anggota LSPK yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari. Tujuh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota LSPK.Suara terbanyak diraih Teguh Sudarsono dan Abdul Haris Semendawai dengan perolehan 44 suara. Disusul Myra Diarsi (42), I Ketut Sudi Harja (26), Suliastiani (26), Lili Pintauli (22) dan Sindhu Koishno (21). Sedangkan ketujuh calon lainnya tidak melampaui suara yang diperoleh dari mereka yang terpilih.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Syamsuddin Radjab mengucapkan selamat atas terpilihnya tujuh anggota LSPK. “PBHI menyampaikan ucapan selamat atas anggota-anggota yang terpilih dan diharapkan mereka dapat bekerja untuk menempatkan lembaga ini sebagai lembaga yang dipercaya, serta melindungi saksi dan korban
dalam mengungkap kejahatan,” katanya.

Seleksi yang lama
Proses seleksi calon anggota LSPK itu memang sudah berlangsung lama sejak tahun lalu. Trimedya sempat menyampaikan keluhannya atas lamanya proses seleksi di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),Januari lalu. Desakan juga sudah diajukan Koalisi Perlindungan Saksi supaya Presiden SBY menyeleksi 14 dari 21 orang calon anggota LPSK. Akhirnya, pada 25 Februari, pemerintah sudah menyerahkan 14 nama calon ke DPR kendati baru diketahui publik Maret 2008. Wakil Koordinator KontraS Haris Azhar, menyampaikan desakan kepada DPR untuk segera melakukan seleksi. “DPR harus memberikan perhatian supaya LSPK dapat segera dibentuk,” desaknya, Jumat
(21/3).
Haris juga berpendapat, kehadiran LSPK sangat membantu aparat penegak hukum dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya. “LSPK menjadi mitra aparat kepolisian dan keberadaannya sangat berperan dalam mengungkap suatu kasus, baik kasus korupsi, pelanggaran hak-hak manusia, atau kasus kejahatan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tambahnya.
Dengan terplihnya anggota LSPK, Trimedya mengharapkan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban dan saksi. “Semoga dengan hasil ini diharapkan sebagai hasil terbaik. Diharapkan pula, 15 Juli mendatang sudah dapat diputuskan Presiden dan disahkan dalam Sidang Paripurna. Dengan hasil ini semoga tidak
mengecewakan publik,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/7).
Selain itu, Trimedya juga berharap pemerintah segera merencanakan dan memutuskan anggara dan mencarikan tempat bagi kesekretariatan mereka, sehingga memiliki tempat untuk melakukan kegiatan atau kerja mereka.“Pemerintah sudah harus memastikan, LSPK merupakan lembaga yang berwenang untuk melindungi saksi dan korban,” pungkasnya. (sy/sfe)
http://www.pbhi.or.id/berita_lengkap.php?no=2497/22/2008 4:46:32 PM

Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM

Tempointeraktif.Com
9/12/2008 7:18:08 PM
Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM
Kamis, 11 September 2008 | 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi
Mattalata Kamis siang (11/9) pukul 13.30 WIB, di lantai VII Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.
"Pertemuan dilakukan guna membahas peraturan-peraturan yang dibutuhkan untuk operasional Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Lembaga ini secara efektif sudah melakukan kegiatan sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden tertanggal 8 Agustus 2008. Kegiatan
utama mereka saat ini melakukan kordinasi dengan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejagung dan Kepolisian.
Bentuk kegiatan yang dilakukan LPSK adalah memberikan perlindungan secara hukum agar saksi pelapor maupun saksi korban tidak
memperoleh tuntutan balik secara hukum.
Selain itu, lembaga ini juga akan memberikan perlindungan identitas pelapor atau saksi dalam persidangan yang diduga rawan
keberadaaanya untuk hadir dalam persidangan. Dengan demikian, saksi bisa memberikan kesaksian melalui wawancara jarak jauh atau
testimoni di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan.
Cheta Nilawaty

Tempointeraktif.Com - Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/09/11/brk,20080911-134931,id.html (2 of 2)9/12/2008 7:18:08 PM

UNTUK LINDUNGI SAKSI DAN KORBAN ; Identitas Bisa Diganti

25/07/2008 08:47:48 SLEMAN (KR) - Banyaknya kasus kejahatan yang belum terungkap, disinyalir karena tidak adanya regulasi yang jelas
mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, banyak korban pelanggaran HAM yang merasa trauma dan mengalami stigmatisasi.
Hal tersebut disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai SH LLM, dalam diskusi
‘Perlindungan Saksi dan Korban, Perbandingan Berbagai Negara, di Sekretariat Beranda Budaya, Perum Batan, Waguwoharjo, Depok,
Sleman, Yogyakarta, Kamis (24/7).
Abdul Haris menjelaskan, LPSK dibuat berdasarkan UU No 13/2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mempunyai tugas
melindungi saksi kejahatan, baik itu kejahatan berat maupun ringan dan hak-hak saksi.
Selain itu juga dilakukan perlindungan baik dari segi fisik, pengobatan medis dan psikologis. Perlindungan fisik, seperti saksi ditempatkan di
tempat yang dia rasa aman, perlindungan identitas, relokasi jika diperlukan dan pergantian identitas.
“Banyak saksi yang diancam oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas saksi yang diberikan sehingga membuat saksi merasa terancam
jiwanya,” imbuh Abdul Haris.
LPSK tidak dapat berjalan sendiri untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerja sama
yang baik antara pihak yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Anggota LPSK saat ini berjumlah tujuh orang, yang dipilih oleh DPR dan tinggal menunggu waktu untuk dilantik oleh Pesiden. Organisasi
tersebut, baru dapat berjalan setelah tiga bulan sejak dilantik. (*-9)-n
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=172013&actmenu=357/28/2008 2:37:05 PM

Jelang Deadline Pelantikan LPSK, Presiden Terancam Disomasi

Hukumonline.com

[2/8/08]
Koalisi LSM mencurigai ada upaya mengkerdilkan peran LSM melalui perumusan PP dan Keppres yang tidak partisipatif.
Setelah disahkannya tujuh orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 15 Juli 2008
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka suatu babak baru terbentuknya LPSK di Indonesia akan dimulai.
Sebagaimana ditetapkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban, paling lambat 30 hari setelah hasil seleksi DPR
diumumkan, pemerintah diwajibkan untuk segera melantik anggota LPSK tersebut.
Namun, menjelang batas akhir yang akan jatuh pada 15 Agustus 2008, pemerintah belum juga melantik para anggota
LPSK. Jalan untuk terbentuknya LPSK ternyata masih panjang dan berliku sebab selalu saja ada masalah baru.
Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, yang tergabung dalam Koalisi
Perlindungan Saksi, mengidentifikasi setidaknya tiga masalah yang menyertai proses pembentukan LPSK.
Masalah pertama, ungkap Emerson, adalah adanya motif untuk mengkerdilkan peran lembaga ini dengan pembuatan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang tidak partisipatif dan cenderung dirahasiakan oleh
pemerintah. “Khususnya oleh Dirjen PP Departemen Hukum dan HAM,” tuding Emerson. Ia menyayangkan tidak
dilibatkannya partisipasi publik dalam pembuatan PP. Bahkan anggota LPSK pun tidak dilibatkan.
Emerson mengibaratkan pemerintah seperti menggunakan “kaca mata kuda” dalam menyusun PP. “Mereka hanya
menjalankan amanat UU, dan kalau UU-nya jelek, mereka akan menyalahkan UU,” jelas Emerson. Pembuatan PP dan
Keppres ini memang diamanatkan dalam Pasal 7 dan Pasal 34 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Koalisi menilai motif merahasiakan pembahasan Rancangan PP (RPP) termasuk substansinya dari mata publik justru
akan memperlemah substansi yang akan dijalankan oleh LPSK. Tim koalisi juga berpendapat hal tersebut akan
mejadikan Implementasi PP tersebut merugikan masyarakat umum yang akan difasilitasi oleh LPSK.
Persoalan kedua, tentunya, adalah mengenai pengangkatan dan pelantikan anggota LPSK oleh Presiden yang belum
juga dilaksanakan. Kedua persoalan tersebut menghantarkan adanya persoalan ketiga di mana pemerintah cenderung
tidak serius dalam menyiapkan LPSK, ungkap Emerson. Hal ini dikarenakan sampai saat ini, informasi mengenai kantor
maupun pendanaan masih menjadi simpang siur.
Emerson menduga masalah anggaran memang menjadi salah satu penyebab berlarutnya pelantikan anggota LPSK.
“Adanya lembaga baru memang berarti menyebabkan adanya beban anggaran baru bagi pemerintah,” ujar Emerson.
Biaya LPSK memang tidak ringan. Lembaga semacam LPSK pastinya membutuhkan biaya yang tidak kecil, seperti juga
lembaga-lembaga serupa di luar negeri. “Namun seharusnya pemerintah bisa menyiasati,” tambahnya.
Oleh karenanya, Emerson mendesak pemerintah untuk menyiasati karena LPSK ini merupakan lembaga yang
signifikan. “Salah satu peran penting LPSK adalah untuk akselerasi akses ke pemerintah,” ujarnya. Akses yang
dimaksudkan di sini adalah akses untuk membuka kasus-kasus seperti narkoba, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM),
kejahatan transnasional hingga kasus korupsi.
Laporan masuk
Salah satu kasus yang bisa diungkap oleh lembaga ini, ujar Emerson, adalah kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
“Ada beberapa anggota DPR terkait kasus BI yang sudah melapor ke LPSK,” jelasnya. Emerson mengatakan bahwa
para anggota DPR tersebut bingung harus melapor ke mana sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum yang pasti.
Hamka Yandhu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, dikatakan Emerson, mengaku bingung harus
melapor ke mana. Ia tidak yakin dirinya akan mendapatkan perlindungan hukum jika ia melapor ke pihak lain.
“Mungkin mereka bersalah, tetapi mereka tetap harus terlindungi oleh hukum agar mereka juga lebih mudah
memberikan kesaksian,” ujarnya.
LPSK memang memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum dan juga perlindungan fisik terhadap para saksi
dan korban. Perlindungan fisik di sini dimaksudkan kepada saksi, misalnya Hamka Yandhu, agar dapat dilokalisir saat
menjalankan pidana penjara. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi upaya balas dendam padanya, tambah
Emerson.
Divisi Legal Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman menyatakan Hamka Yandhu memang
seharusnya sudah dapat diberikan perlindungan. Sayangnya, LPSK belum bisa menanggapi laporan-laporan tersebut
karena mereka sendiri belum dilantik dan belum ada infrastruktur yang mendukung.
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19840&cl=Berita (1 of 2)8/4/2008 12:42:31 PM
Hukumonline.com
Direktur Riset dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Abidin mengatakan
kedudukan LPSK sekarang ini masih empiris. “Mereka sudah punya landasan hukum dan sudah menerima laporan,
namun belum de facto diakui,” ujar Zainal. Keterbatasan pengakuan hukum ini menyebabkan belum maksimalnya
LPSK. Ia mengharapkan pemerintah bisa secepatnya melantik agar LPSK dapat kerja maksimal dan transparan. “Bisa
mumpuni kayak KPK. Ini bukan lembaga di atas kertas saja,” tambahnya.
LPSK dinanti
Anggota LPSK terpilih Abdul Harris Mendawai juga mengharapkan pelantikan tersebut sesegera mungkin dilaksanakan.
Ia membenarkan adanya beberapa laporan yang sudah masuk ke LPSK dan belum bisa ditanggapi dalam waktu dekat
ini. Ia juga mengungkapkan belum adanya undangan atau informasi apapun mengenai pelantikan anggota LPSK.
“Semoga bisa terkejar sampai batas waktu yang ada,” tambahnya.
Harapan agar pelantikan anggota LPSK dilakukan secepatnya juga dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR Eva
Sundari. Ia menganggap pelantikan ini sebagai suatu hal yang krusial. “Banyak pihak yang menunggu lahirnya LPSK,
sehingga ini merupakan kebutuhan,” tambahnya. Ia mengharapkan pelantikan LPSK dilakukan sebelum batas waktu
berakhir agar dapat menjadi bukti komitmen pemerintah menjelang momen kemerdekaan. Namun, apabila pelantikan
belum dilakukan sampai batas waktu berakhir, Eva mengatakan, “Tidak ada pelanggaran hukum.”
Dilampauinya batas waktu 30 hari pelantikan itu memang tidak akan berakibat hukum atau mengakibatkan sanksi pada
Presiden. Namun, dalam hal pemerintah belum juga melantik para anggota LPSK sampai batas waktu yang diberikan,
Emerson mengatakan Tim Koalisi akan memberi toleransi waktu satu minggu. “Kita tunggu Presiden merespons atau
tidak. Kalau tidak, kami berencana untuk mensomasi Presiden,” ujarnya. Meski demikian, ia mengatakan bahwa tim
koalisi masih akan membicararakan hal tersebut lebih lanjut lagi.
(M-3)
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19840&cl=Berita (2 of 2)8/4/2008 12:42:31 PM

Anggota LPSK Menunggu Pelantikan

Suara Karya Online

Senin, 4 Agustus 2008
JAKARTA (Suara Karya): Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) yang masih menunggu waktu pelantikan, merasa khawatir dengan
kelangsungan lembaga baru tersebut. Pasalnya, lokasi kantor dan besaran
anggaran yang dialokasikan hingga saat ini belum diperoleh kepastian dari
pemerintah.
Kekhawatiran itu, disampaikan anggota LPSK Abdul Haris Semendawai,
Minggu (3/8). Menurut Haris, kejelasan pemerintah soal itu, sangat diperlukan
agar tidak timbul keresahan dari anggota LPSK terpilih.
"Kalaupun begitu, kami tetap menunggu keputusan pemerintah soal
jadwal pelantikan, termasuk menyangkut lokasi kantor dan jumlah anggaran
yang dialokasikan. Kami berharap, pemerintah segera menentukan jadwal
pelantikan dan lokasi kantor agar kami dapat melaksanakan tugas sebagaimana
diperintahkan dalam UU," ujarnya.
Haris memaklumi soal kekhawatiran sebagian pihak terhadap dukungan
pemerintah atas dibentuknya lembaga baru itu, terutama menyangkut pimpinan
sekretariat yang akan menjalankan manajemen lembaga tersebut, yang
kabarnya akan dikendalikan oleh seorang sekretaris, bukan sekretaris jenderal
(Sekjen) sebagaimana kebanyakan lembaga sejenis lainnya.
"Kalau sekretaris, berarti dari eselon 2A, sedangkan sekjen dari eselon 1
dan langsung di bawah Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), bukan di
bawah Presiden. Sayangnya, dalam UU memang tidak disebutkan secara jelas,
apakah dari eselon 1 atau dari eselon 2 yang akan mengendalikan sekretariat
lembaga ini," katanya.
Menurut Haris, jika hal itu benar dilakukan, maka ia khawatir akan
berdampak pada pengelolaan sarana, prasarana dan finansial lembaga ini.
Akibatnya, kata dia, lembaga ini tidak akan bekerja maksimal sebagaimana yang
diharapkan masyarakat, khususnya bagi saksi, korban, dan keluarga korban.
Sementara anggota LPSK lainnya, Lili Pintauli menegaskan bahwa
pihaknya tetap optimis bahwa kinerja LPSK nantinya akan mendapat dukungan
serius dari pemerintah. Terkait belum adanya jadwal pelantikan dan belum
ditentukannya lokasi sekretariat dan anggaran yang dialokasikan, menurut Lili,
itu hanya soal waktu.
"Kami tetap melakukan koordinasi dengan teman-teman anggota LPSK
dan lembaga lainnya, termasuk dengan Dirjen HAM," katanya. (Sugandi)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=2059968/4/2008 11:46:01 AM

Lembaga Negara LPSK Belum Dapat Bekerja

KOMPAS Cetak
Jumat, 5 September 2008 | 00:22 WIB
Jakarta, Kompas - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sampai sekarang
belum bekerja karena belum memiliki sarana pendukung. Padahal, tujuh anggota lembaga
itu sudah resmi ditetapkan oleh keputusan presiden sejak 8 Agustus lalu dan sudah
menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.
”Sudah ada sekitar 10 pengaduan yang disampaikan lewat masing-masing anggota.
Pengaduan itu umumnya berupa permintaan perlindungan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris
Semendawai, Kamis (4/9) di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
menyebutkan, LPSK bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban
kejahatan seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Perlindungan ini misalnya
berupa pemberian identitas atau tempat tinggal baru hingga bantuan biaya hidup
sementara.
Namun, menurut Semendawai, pihaknya belum dapat melaksanakan tugas itu karena
belum memiliki sarana pendukung seperti pegawai hingga anggaran. Bahkan, untuk
bertemu dan rapat saja mereka harus berpindah-pindah karena belum memiliki kantor.
Semendawai mengaku sudah mengutarakan kondisi ini kepada sekretariat negara,
lembaga yang bertugas menyiapkan semua sarana dan prasarana untuk LPSK.
Amirudin Al Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menuturkan, hal itu
menandakan ketidaksiapan pemerintah. Ketika para calon anggota sebuah komisi
menjalani seleksi, seharusnya pemerintah sudah mulai menyiapkan sarana pendukung
untuk mereka. Dengan demikian, setelah komisi dibentuk, mereka dapat langsung bekerja.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/05/00220886/lpsk.belum.dapat.bekerja (2 of 2)9/5/2008 9:41:28 AM

Pemerintah Diminta Segera Siapkan Kantor LPSK

Jakarta, Pelita

Ketua Komisi III DPR Trimedia Panjaitan minta
kepada pemerintah untuk segera mempersiapkan
kantor bagi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) yang sudah selesai menjalani uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh
Komisi III DPR.
Saya menilai keberadaan LPSK ini sangat penting dan
harus segera bekerja. Karena itu pemerintah
hendaknya segera mempersiapkan kantor bagi
mereka, tutur Trimedia Panjaitan usai melakukan fit
and proper test bagi calon anggota LPSK kepada
Pelita di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu
(9/7).
Mengapa keberadaan lembaga tersebut menjadi
sangat penting, ujar Trimedia, karena selama ini
mereka yang menjadi saksi tidak mendapatkan
perlindungan dan juga konpensasi. Melainkan mereka
mengalami kesulitan dan bahkan teror. Dalam KUHP
pun tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang
itu.
Sesuai semangat penegakan hukum, keberadaan dan
kesediaan para saksi maupun korban dalam
memberikan keterangan harus dinilai sebagai sebuah
prestasi. Karana itu hak-hak untuk mereka harus
dipenuhi, papar Trimedia.
Dijelaskan dia lagi, walaupun tata cara perlindungan
saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM
berat telah diatur tersendiri dalam sebuah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun, namun secara
faktual sejak diundangkannya PP tersebut masih
banyak saksi dan korban pelanggaran HAM berat
belum mendapatkan hak tersebut, termasuk di
dalamnya hak atas bantuan medis, psikologis dan
sosiologis.
Trimedia berpendapat, penempatan kantor LPSK bisa
saja di Depkum dan HAM atau di Sekretaris Negara
(Sekneg). Tetapi yang paling tepat menurut saya di
Sekneg saja, karena lembaga itu bertanggungjawab
langsung pada presiden, karena pekerjaan yang
ditanganinya adalah menyangkut kasus-kasus yang
merugikan negara dalam jumlah besar, kata kader
muda PDIP itu.
Tentang pendanaan/atau biaya operasional lembaga
tersebut Trimedia memperkirakan cukup besar. Kalau
pemerintah mau serius untuk penegakan hukum,
menyelamatkan kerugian negara, memberantas
kejahatan teroganisir, narkoba, kejahatan
kemanusiaan dan HAM maka biaya operasional LPSK
tersebut cukup besar. Jadi tergantung pemerintah,
ujar dia lagi.
Fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR
terhadap calon anggota LPSK sebanyak 14 orang,
tujuh diantaranya ditetapkan sebagai anggota LPSK.
Rentan risiko
http://www.hupelita.com/baca.php?id=52588 (1 of 2)8/25/2008 6:35:32 PM
Harian Umum PELITA
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Nadrah Izahari
menanyakan kepada salah seorang calon anggota
LPKS, Myra Diarsi dari LSM/eks Komnas perempuan
tentang belum terwujudnya hak atas kompensasi dan
restitusi terhadap kasus pelanggaran HAM berat.
Jika lolos fit and proper test, bagaimana dia bisa
merealisasikan hak-hak saksi dan korban itu. Nadrah
juga menambahkan, seseorang yang berupaya
mengungkapkan ketidakjujuran dan penyimpangan di
tempat dia bekerja, rentan akan ancaman,
kehilangan pekerjaan, intimidasi tidak hanya
terhadap dirinya sendiri tetapi juga terhadap anggota
keluarga.
Fenomena itu pernah terjadi di Indonesia dalam satu
kasus seperti pengungkapan dugaan korupsi oleh
Ipkar Hajar, Wakil Pimpinan BNI cabang Sampit yang
disinyalir dilakukan oleh Pimpinan BNI cabang
Sampit. Dalam kasus itu, Ipkar harus diturunkan
jabatannya menjadi seorang staf tanpa alasan yang
jelas.
Dalam kasus ini, Nadrah menanyakan apa strategi
yang akan dilakukan, terutama dalam melindungi
para saksi dan korban.
Terhadap masalah itu, Myra Diarsi mengatakan,
dalam pelanggaran HAM berat sekalipun seperti yang
diatur dalam PP Nomor 2/2002, memberikan
kemungkinan-kemungkinan dan pengaturanpengaturan
kapan saksi atau korban bisa mendapat
restitusi yang berasal dari pelaku atau sejawatnya
atau kompensasi yang berasal dari negara dan juga
pemulihan.
Untuk merealisasikan hal ini, kata Myra, secara
konkrit hal yang terlebih dulu perlu diatur adalah hak
tentang pemulihan. Pemulihan di sini bukan hanya
secara material saja, tetapi LPSK perlu memahami
tentang hak pemulihan itu sendiri, karena pemulihan
itulah bekal yang paling dasar agar seseorang yang
telah menjadi saksi korban diutuhkan kembali harkat
kemanusiannya.
Dengan asumsi bahwa jika harkat kemanusiaannya
sudah utuh, maka dia akan lebih mampu menjalani
proses-proses hukum. Dalam menempuh proses ini
semua, menurut Myra, jika seseorang pernah
menjadi saksi atau korban, maka dia akan banyak
belajar bagaimana dia bersikap, bertanggung jawab
di dalam proses hukum atau proses legitimasi.
Dari sisi LPSK, Myra berpendapat, perlu membuat
batasan-batasan/definisi-definisi yang jelas mengenai
hal itu, termasuk ketika saksi dan korban
mengajukan untuk dilindungi. (kh)

http://www.hupelita.com/baca.php?id=52588 (2 of 2)8/25/2008 6:35:32 PM

Anggota LPSK Sudah Penuhi Syarat Keterwakilan

10 Juli 2008 - 12:1 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi III DPR memilih 7 anggota Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Tujuh anggota yang dipilih itu dinilai sudah cukup mewakili instansi
terkait dalam jajaran kepengurusan LPSK yang disyaratkan dalam UU 13/2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Mereka yang terpilih dalam pemungutan suara tertutup di gedung DPR, Rabu (9/7), adalah
Teguh Sudarsono (pensiunan Polri), Abdul Haris Semendawai (aktivis HAM), Myra Diarsi
(mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan), I Ketut Sudiharsa (pensiunan Polri), Lies
Sulistiani (akademisi), Lili Pintauli (pengacara), dan RM Sindhu Krisno (pensiunan pegawai
negeri sipil).
Sedangkan 7 calon yang tersingkir adalah Ruswiyati Suryasaputra (mantan Komisioner
Komnas HAM), Ahmad Taufik (wartawan), Sugiyanto Andreas (pensiunan Polri), Muh Yahya
Sibe (pensiunan jaksa), Yoostha Silalahi (pensiunan PNS), Supardi (purnawirawan Polri),
dan La Ode Ronald Firman (pengacara).
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai komposisi anggota LPSK tidak
mengecewakan publik. Komisi III akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM
untuk mengawal kerja LPSK. "Konfigurasinya sudah sesuai dengan yang diharapkan,"
katanya.
Komisi III akan menyerahkan hasil pemilihan anggota LPSK ke Badan Musyawarah DPR
untuk segera diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Trimedya berharap
Presiden Yudhoyono melantik anggota LPSK pekan depan, sehingga dapat segera
membentuk mekanisme internal dan kesekretariatan. "Termasuk soal anggaran akan kami
tanyakan. Apakah sudah dititipkan ke Dephukham?" ujarnya.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengaku puas atas komposisi anggota LPSK pilihan
Komisi III DPR, karena calon usulan koalisi, Haris Semendawai, Myra Diarsi, Teguh
Sudarsono, dan Ketut Sudiharsa masuk dalam struktur. "Cukup melegakan, setidaknya 4
nama yang kami usulkan masuk," kata Zainal Abidin, anggota koalisi dari Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Emerson Juntho, anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch, mengatakan akan
mengawal pembentukan kelengkapan LPSK. "Agar tidak sekadar menjadi lembaga papan
nama," ujarnya. (E1)

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Anggota-LPSK-Sudah-Penuhi-Syarat-Keterwakilan--2034.html (2 of 2)7/11/2008 12:07:41 PM

Agus Condro Bisa Dilindungi Sebagai Saksi

Jurnal Nasional
Opini Jakarta | Kamis, 11 Sep 2008

by : Fransiskus Saverius Herdiman
SAKSI memegang peran penting dalam pengungkapan sebuah kasus kejahatan. Karena perannya sangat penting, saksi sering kali mendapat ancaman, pemecatan,
teror. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 8 Agustus lalu, tujuh anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.
Namun, hingga kini, anggota LPSK belum bisa bekerja maksimal. Sarana utama dan pendukung belum terbentuk. Bahkan, hingga kini, LPSK belum memiliki kantor
tetap. Apa saja tugas dan kewenangan LPSK? Dan apa tanggapan LPSK terhadap kasus pemecatan Agus Condro dari PDI Perjuangan? Berikut, perbincangan Very
Herdiman dari Harian Jurnal Nasional dengan ketua LPSK Abdul Haris Semendawai:
Apa tugas dan kewenangan LPSK?
Pertama, perlindungan terhadap saksi dan korban. Bentuk perlindungannya bermacam-macam, mulai perlindungan fisik hingga perlindungan hukum. Apabila seseorang
atau sekelompok orang menghambat seseorang memberikan saksi maka dia bisa diancam pidana. Ancaman hukuman bisa bermacam-macam, bergantung akibat yang
ditimbulkan terhadap saksi, misalnya luka atau kehilangan jabatan. Perlindungan hukum lain adalah, seorang saksi atau pelapor yang memiliki itikad baik tidak boleh
dituntut balik.
Perlindungan dalam bentuk melakukan relokasi dari tempat yang dianggap tidak aman ke suatu tempat yang dianggapa aman. Bahkan pada kondisi tertentu bisa sampai
pada pergantian identitas saksi termasuk keluarganya. Bentuk perlindunan lain adalah saksi bisa memberikan keterangan tanpa harus hadi di persidangan, misalnya
menggunakan teleconference. Selain itu kesaksian mereka bisa direkam dan diputar di persidangan. Perlindungan juga bisa dilakukan dengan menyamarkan identitas
sebagai saksi.
Kedua, korban kejahatan bisa meminta bantuan LPSK untuk mengajukan tuntutan restitusi kepada pelaku kejahatan. Kejahatan itu tidak terbatas, seperti illegal logging,
dan kejahatan lain. Apabila dirugikan, korban bisa menuntut ganti rugi kepada pelaku, entah aparat pemerintah atau orang per orang.
Ketiga, memberikan bantuan bisa berbentuk bantuan medis dan psiologis. Bantuan medis dan psikologis memang dibatasi.
Sejauh ini sudah ada pengaduan meminta perlindungan?
Kita sudah sering dihubungi orang yang meminta perlindungan. Tapi karena belum punya kantor (tetap) mereka menghubunginya kepada komisi-komisi komisioner. Jadi,
tidak datang ke satu tempat. Terus pelapor menghubungi kita, kadang menitipkan pengaduan ke kantor lama. Karena itu, LPSK belum merespon secara penuh. Sudah
masuk beberapa laporan, tapi secara resmi belum ditangani. Karena dari pengaduan itu kami melakukan assessment, apakah pengaduan itu layak diberikan
perlindungan. Kalau layak maka jenis perlindungannya seperti apa. Jadi ada tahabannya.
Apa kriteria pengaduan yang layak ditangani LPSK?
Kriteria perlindungan yang layak, pertama, saksinya adalah saksi kasus kejahatan. Kasus kejatahan itu yang sedang diselidiki, disidik, dituntut atau diproses di
persidangan. Kedua, apakah si saksi mengalami ganggungan, ancaman, teror atau kekerasan. Ketiga, dengan gangguan, ancaman, teror itu berpotensi menghambat si
saksi untuk memberikan keterangan ke pengadilan atau bahkan mengurungkan niatnya menjadi saksi di pengadilan. Sehingga dengan tidak hadirnya saksi itu
dikuatirkan perkara yang sedang diselidiki itu tidak akan memberikan keadilan.
http://jurnalnasional.com/?media=KR&cari=LPSK&rbrk=&id=64765&detail=Opini (1 of 2)9/11/2008 11:12:59 AM
Jurnal Nasional
Dari segi regulasi masih ada yang kurang sehingga menyebabkan kinerja LPSK tidak maksimal?
Saya kira sebagian besar sudah bagus. Jika menjalankan UU ini secara maksimal saja sudah cukup bisa melindungi korban. Memang kalau kita melihat kelemahan pasti
ada. Tapi sekarang prioritas kita bukan melihat kelemahan UU ini. Prioritas kita adalah bagaimana dengan UU yang ada kita bisa memaksimalkan tugas, fungsi dan
kewenangan peran kita.
Apa program Anda dan anggota LPSK?
Pertama, kita merancang sistem pengaduannya seperti apa. Kedua, menyusun standar untuk melakukan assessment terhadap kelayakan si saksi atau korban
mendapatkan perlindungan. Ketiga, menyusun jenis-jenis perlindungan yang tepat yang diberikan kepada saksi atau korban dalam situasi tertentu. Keempat,
pelaksanaannya seperti apa. Itu yang sedang kita susun. Kita sebenarnya sedang menyusun pedoman yang kita harapkan akan disampaikan ke publik supaya mereka
tahu prosedur jika membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Sudah ada kasus yang menjadi perhatian LPSK?
Kami sekarang sedang memonitor. Ada banyak kasus yang kami monitor. Menurut kami, apabila si saksi atau korban membutuhkan, maka kami bersedia saja. Kami
sekarang sedang melakukan monitoring tanpa diminta pihak lain. Setelah itu melakukan analisis berita terkait perkara belakangan. Banyak kasus, tapi tidak boleh kami
sebutkan.
Kasus pemecatan Agus Condro jadi salah satu perhatian LPSK?
Saya kira kasus Agus Condro cukup unik karena dia juga terlibat dalam kasus itu. Tapi Agus juga bisa menjadi saksi dalam kejahatan lain yang dilakukan orang lain.
Nah, perlindungan yang kami bisa berikan sebatas Agus sebagai saksi atas kejahatan yang dilakukan orang lain. Jadi kalaupun ada perlindungan maka perlindungannya
sebagai saksi, bukan sebagai pelaku. Karena memang kita hanya melindungi saksi. Bisa saja saksi ini pada waktu bersamaan menjadi tersangka. Nah terhadap saksi
yang sekaligus tersangka, kita lindungi dia sebagai saksi saja. Tetapi apabila di pengadilan terbukti bahwa kesaksian itu bisa mengungkapkan kasus yang tadinya
tersembunyi dan kemudian diproses sehingga orang yang melakukan kejahatan itu bisa dibawa ke meja hijau, maka hukuman terhadapnya (Agus) bisa diringankan. Tapi
kami (LPSK) belum berani melakukan tindakan yang proaktif saat ini.

http://jurnalnasional.com/?media=KR&cari=LPSK&rbrk=&id=64765&detail=Opini (2 of 2)9/11/2008 11:12:59 AM

LPSK Amati Sidang Kasus Munir

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan,
perlu ada perlindungan saksi dalam pelaksanaan persidangan dua kasus yang
berbeda, pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dan kekerasan
yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI). Perlindungan ini
disebabkan kerapnya sidang dipadati oleh pihak pendukung terdakwa dalam
agenda saksi yang berseberangan dengan mereka yang disidangkan.
”Kami bisa memberi perlindungan sehingga saksi memberikan keterangan lewat
teleconference, tidak usah hadir di sidang. Dengan demikian, saksi itu tidak akan
terteror dengan suasana sidang,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai,
Sabtu (20/9), di Jakarta.
Ia mengakui, pihaknya memantau jalannya persidangan tersebut. Meski kedua
persidangan dihadiri juga oleh aparat, menurut Semendawai, semestinya ada
pemilahan terhadap mereka yang hadir. Perlindungan terhadap saksi dan
korban bertujuan menghindarkan mereka dari teror dan kekerasan. (ant)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/22/huk06.html10/8/2008 11:15:02 AM

KOMISI III TANYAKAN BANYAKNYA KASUS KRIMINAL YANG MENJADI FOKUS PENANGANAN LPSK

Tanggal : 07 Jul 2008
Sumber : dpr.go.id
dpr.go.id,
Komisi III DPR RI menanyakan kepada salah seorang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
banyaknya kasus kriminal yang akan menjadi fokus penanganan LPSK, mengingat jumlah kasus tersebut sangat banyak.
Hal ini ditanyakan anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Azlaini Agus saat Komisi III mengadakan uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) calon anggota LPSK, Senin (7/7) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP).
Dengan banyaknya kasus tersebut, tentunya LPSK tidak akan dapat menangani semuanya dan perlu dilakukan pemilahan
kasus mana yang korbannya akan diberikan perlindungan.
Pertanyaan yang diajukan kepada Abdul Haris Semendawai merupakan calon anggota LPSK yang mengawali fit and proper
test pagi itu. Profesi Abdul Haris adalah seorang advokat.
Sementara anggota lainnya, Soewarno (F-KB) menanyakan sikap calon apabila ada suatu permohonan yang korbannya
berasal dari kelompok atau suku yang sama.
Soewarno juga menanyakan, bagaimana agar LPSK tetap menjadi lembaga yang mandiri dan punya kredibilitas serta cara
menanggulangi pengaruh uang, kekuasaan dan politik.
Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga minta penjabaran calon tentang salah satu asas perlindungan saksi
yang tidak diskriminatif.
Menjawab pertanyaan tersebut Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak semua kasus korbannya mengalami kekerasan
dan ancaman. Karena itu, LPSK memberikan perlindungan saksi dan korban secara selektif. “Kita tidak akan mampu menangani
semuanya,” kata Abdul Haris.
Dia menambahkan, dalam satu tahun kemungkinan LPSK menangani sekitar 100-200 kasus saja. Seperti di Inggris, jumlah
saksi yang minta perlindungan tidak lebih dari 100-300 kasus. Pembatasan ini disesuaikan dengan kemampuan LPSK, juga
mengingat terbatasnya waktu.
Sementara menanggapi pertanyaan adanya permohonan dari suku yang sama, menurut Abdul Haris yang paling penting
didalam LPSK ini adalah aturan-aturan internal yang harus dibuat sedemikian rupa sehingga kekhawatiran-kekhawatiran bahwa
perlakuan-perlakuan khusus diberikan kepada kelompok tertentu, saudara atau kelompok etnik tertentu bisa terhindari,
Oleh karena itu, di dalam LPSK perlu membuat suatu standart operasional prosedur diantara anggota dan pedoman-pedoman
untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan diantara anggota-anggota LPSK itu sendiri.
Untuk permohonan yang pelakunya dari kelompok etnik yang sama, menurutnya pemberian perlindungan terhadap saksi ini
tetap mengacu kepada ketentuan artinya apakah pelakunya itu dari etnik yang sama atau tidak, hal itu tidak menjadi satu
http://202.133.9.215/artikel/terkini/artikel.php?aid=4821 (1 of 2)7/22/2008 4:31:52 PM
dpr.go.id
pertimbangan. “Yang menjadi pertimbangan adalah apakah memang saksi atau korban ini membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Dan apakah saksi membutuhkan perlindungan dan berhak memperoleh perlindungan ada berbagai syarat yang memang harus
dipenuhi.
Dia menambahkan, untuk menghindari dan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan tersebut salah satu cara yang perlu dilakukan
adalah membuat pedoman dan standart didalam organisasi LPSK.
Berkaitan dengan salah satu asas tidak adanya diskriminatif, menurut Abdul Haris, implementasinya adalah dengan tidak
membatasi jenis-jenis tindak pidana yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK.
Selain itu, tidak membatasi latar belakang dari si saksi atau korban apakah dia sipil atau militer, dari satu etnik tertentu atau dari
etnik yang lain. Jadi dalam hal ini tidak membatasi, semuanya diberikan ruang untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban,
sepanjang syarat-syarat obyektif yang dirumuskan bersama-sama baik oleh UU maupun oleh anggota LPSK nantinya betul-betul
bisa dilaksanakan secara obyektif.
Untuk menjaga supaya LPSK tetap mandiri dan kredibel, Abdul Haris berpendapat, LPSK sebagai salah satu lembaga, perlu
mendapatkan suatu kemandirian. Dengan adanya kemandirian itu harapan LPSK kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan
besar. Hal ini untuk menghindari lembaga ini tidak mudah diintervensi oleh badan-badan atau lembaga yang lain.
Dan untuk menjaga agar lembaga ini tidak mudah diintervensi, menurutnya perlu akuntabilitas terhadap publik dan
trasparansi. Hal itu penting untuk dilakukan sehingga kontrol publik bisa terlihat dengan jelas. Berkaitan dengan kemandirian ini, dia
berpendapat harus bisa diimplementasikan oleh LPSK.
Di hari pertama, calon anggota yang akan menjalani fit and proper test sebanyak enam orang. Setelah Abdul Haris Mendawai
dilanjutkan dengan Ahmad Taufik, I Ktut Sudiharsa, La Ode Ronald Firman, Lies Sulistiani dan terakhir Lili Pintauli.
Terhadap calon ke dua Ahmad Taufik, anggota dari F-BPD Nur Syamsi Nurlan menanyakan visi calon tertarik menjadi
anggota LPSK, mengingat calon sebelumnya berprofesi sebagai seorang wartawan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad mengatakan ketertarikannya mendaftar menjadi calon anggota LPSK berkaitan
dengan pengalamannya menjadi seorang wartawan kriminal yang banyak menemui kasus dimana tersangka merasa takut untuk
bersaksi di pengadilan karena tidak percaya pengadilan akan dapat memberikan perlindungan.
Dari kejadian inilah membuatnya tertarik untuk menjadi salah satu calon anggota LPSK, dimana sesuatu diadili bukan karena
desas desus, tapi karena adanya kesaksian yang kuat. (tt)

http://202.133.9.215/artikel/terkini/artikel.php?aid=4821 (2 of 2)7/22/2008 4:31:52 PM

Upaya Membenahi Wajah Peradilan di Indonesia

Media Indonesia - News & Views
Senin, 06 Oktober 2008 00:01 WIB

TERKUAKNYA sejumlah kasus peradilan sesat dan tindak penyerangan terhadap saksi atau korban di ruang sidang menjadi potret buram institusi peradilan
saat ini. Wajah peradilan di Indonesia pun dicap karut-marut.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ifdhal Kasim menegaskan penilaiannya itu beberapa waktu lalu saat menyampaikan pernyataan sikap bersama Komnas
Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Ifdhal bahkan memandang, kasus-kasus serupa itu mencerminkan bahwa penyelenggaraan peradilan di Indonesia mengalami kemandekan, bila ditinjau dari
sudut pandang prinsip-prinsip HAM. Mestinya, menurut Ifdhal, penyelenggaraan peradilan harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar HAM dengan
memberikan jaminan terhadap hak para tersangka, asas praduga tak bersalah, asas persamaan di depan hukum, serta peradilan bebas dan tidak memihak.
Kondisi peradilan sekarang, Ifdhal meyakini, berkait erat dengan sistem penegakan hukum yang masih jauh panggang daripada api. Di antaranya, menurut
dia, adanya sikap aparat penegak hukum yang belum berkomitmen menyelenggarakan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
"Ketidakpastian dan lemahnya penegakan hukum telah menyempitkan kemungkinan bagi saksi untuk memberi keterangan atau hadir dalam persidangan.
Pada akhirnya, itu menyulitkan peluang terpenuhinya keadilan bagi masyarakat," imbuhnya.
Ifdhal pun lantas mengaku prihatin. Sebab, dia melihat, peradilan telah menjadi arena perebutan dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dia
mencontohkan kondisi persidangan kasus Monas dan kasus terdakwa Muchdi PR yang dinilai intimidatif dan justru menjadi ajang unjuk massa.
"Kondisi persidangan yang intimidatif karena dipenuhi para suporter pihak tertentu dapat menyebabkan saksi tidak dapat mengungkap kebenaran yang
sesungguhnya," ujarnya.
Dengan merujuk situasi itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Nini Rahayu pun mendesak pemerintah segera memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Di
antaranya, menurut dia, dengan memberdayakan dan memberi dukungan kepada para saksi dan korban.
"Harus ada perubahan sistem peradilan. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi saksi dan korban hingga mereka selesai menjalankan peran-perannya,"
tuturnya.
Terkait lemahnya upaya perlindungan dari pemerintah terhadap saksi dan korban, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui pihaknya belum bisa
berbuat banyak. Pasalnya, setelah diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus 2008, LPSK belum memiliki perangkat keorganisasian.
"Bagaimana kami mau bergerak kalau kami tidak memiliki anggaran dan kesekretariatan," tukasnya.
Tapi, Semendawai menjelaskan pihaknya telah memonitoring penyelenggaraan peradilan di Indonesia. "Kami melakukan analisis media massa dan survei ke
lapangan," katanya.
Sejatinya, melihat kondisi peradilan di Indonesia yang kerap intimidatif, menurut Semendawai, sesuai amanat konstitusi yang tertuang dalam UU 13/2006
tentang LPSK, pihaknya berhak melakukan bentuk-bentuk perlindungan apa pun bagi saksi dan korban. "Termasuk penyelenggaraan teleconference bagi
saksi," imbuhnya.
Dan demi merealisasikan hal itu, LPSK telah menggelar pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut diketahui secara reguler kerap
menyelenggarakan peradilan dengan teknologi teleconference. "LPSK sudah menjalin kerja sama dengan MK sebagai penyedia peralatan. Jadi kalau ada saksi
yang merasa terancam secara fisik, teleconference dimungkinkan," tukasnya. (*/P-5)

http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MzQ2ODU=10/8/2008 11:12:18 AM

The Draft Basic Principles & Guidelines on the Right to Remedy & Reparation for Victims of Violations of International Human Rights & Humanitarian Law

Reparation goes to the very heart of human protection—it has been recognized as a vital process in the acknowledgment of the wrong to the victim, and a key component in addressing the complex needs of victims in the aftermath of violations of international human rights and humanitarian law.

Background

In the early 1990s, the Sub-Commission on Human Rights appointed Professor Theo Van Boven Special Raporteur to consider the right to restitution, compensation and rehabilitation of gross violations of human rights and fundamental freedoms and to prepare draft guidelines on this question in the light of existing relevant international instruments. The Special Rapporteur submitted the final version of the principles in 1997. The draft basic principles and guidelines were sent to the Commission on Human Rights for consideration where they received substantive comments by states, intergovernmental and non-governmental organizations. In 1998, the Commission on Human Rights appointed Professor M. Cherif Bassiouni, as independent expert to prepare a revised version of the draft basic principles taking into account the comments and views of states, intergovernmental and non-governmental organizations and to submit it to the Commission at the fifty-fifth session with a view to its adoption by the General Assembly. Professor M. Bassiouni submitted the final report in January 2000.

The Commission on Human Rights requested the UN Secretary-General to circulate the report to all UN Member States, and the High Commissioner to hold a consultative meeting for all interested governments, intergovernmental organizations and non-governmental organizations with a view to finalizing the principles and guidelines on the basis of comments submitted. The dates of this meeting have now been scheduled for 30 September –1 October. [1]

The Key Elements in the Draft Basic Principles and Guidelines are:

Definition of Victim and Victims’ Rights

  • Who is a "victim";
  • The treatment of victims;
  • The right to an effective remedy and access to justice;
  • The right to reparation and forms of reparation;
  • Non-discrimination among victims.

States’ Obligations

  • The obligation of states to respect, ensure respect for and enforce international human rights and humanitarian law;
  • The scope of states’ obligation (e.g. prevention, investigation, punishment; remedy, reparation).

Procedural Issues

  • Incorporation within domestic law of appropriate provisions providing universal jurisdiction over crimes under international law (extradition, judicial assistance and assistance and protection to victims and witnesses);
  • Statute of limitations;
  • Public access to information.

Why is it Important to have a Body of Principles and Guidelines of the Right to Reparation?

  1. Rapid development of international criminal law: reparative justice

It is a general principle of public international law that any wrongful act – i.e. any violation of an obligation under international law – gives rise to an obligation to make reparations. [2] Reparations include restitution, compensation, rehabilitation, satisfaction and guarantees of non-repetition. The right to a remedy for victims of violations of human rights and international humanitarian law has been referred to not only as a basic principle of general international law but as one of the basic pillars of the rule of law and a democratic society. [3]

The legal principle of reparation has existed for centuries and, as a goal, is grounded in restorative justice theory, an ancient way of thinking about justice that goes beyond retribution, that has recently developed into more concrete norms and rights in criminal justice systems, including international criminal law. An extensive body of international norms relating to reparations for abuses of human rights and international humanitarian law has developed since World War II. Various forms of international justice currently complement national justice in the fight against impunity; more and more states are implementing legislation to allow extraterritorial civil suits and criminal prosecutions. This has a direct impact on reparations as established in Principle 3 of the 1973 UN Principles of International Co-operation in the detection, arrest, extradition and punishment of persons guilty of war crimes and crimes against humanity: [4] "States shall co-operate with each other on bilateral and multilateral basis with a view to halting and preventing war crimes against humanity, and shall take the domestic and international measures necessary for that purpose."

It is essential, therefore, to clarify basic standards for international and domestic measures, be it criminal or civil, preventative, investigative, or compensatory. Determining the basic international standards of the right to reparation will also define the concept and scope of this right in municipal laws.

  1. Diverse Sources of the Right to Reparations: international law and judicial/administrative regulations in municipal laws

Reference to terms such as "reparation," "restitution," "compensation," "rehabilitation," "remedy," and "redress" in the context of human rights violations and international humanitarian law appear in a large number of international, regional and municipal instruments and jurisprudence, as well as in UN resolutions and reports.

In addition to the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power,[5] the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the Convention of the Rights of the Child, and the United Nations Convention on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, also contain references to the right to reparation. As well, several regional instruments, e.g. the Inter-American Torture Convention, contain the obligation of states to afford reparation. The African Charter of Human and Peoples’ Rights, the American Convention of Human Rights and the European Convention of Human Rights include the obligation to afford effective remedies as well as adequate compensation. The Statutes of the two UN Ad Hoc Tribunals make reference to the right to compensation [6] and the Rome Statute [7] contains elaborate provisions on reparations to victims.[8] The array of instruments regulating the laws and customs of war also contain provisions related to the right to reparation. [9] Furthermore, the jurisprudence and commentaries of treaty-based bodies like the Human Rights Committee and the Committee Against Torture have explicit references to the right of victims to effective remedies, restitution, rehabilitation and compensation. The Inter-American Commission and Court of Human Rights, together with the European Court of Human Rights have interpreted extensively the provisions of the right to reparation for victims of human right violations and the scope and appropriate forms of such remedies.

Finally, municipal laws and judicial decisions expose different standards and interpretations of the right to reparation of victims of human rights violations. In particular, the different national experiences of gross human rights violations where institutions have been created to fulfil this international obligation, have taken different legal, judicial and administrative forms in which the scope of the right to reparation has been significantly diverse.

This multiplicity of standards, principles, interpretations and terms may seriously obfuscate a clear rendering of the applicable international legal norms the right to reparation preventing victims from obtaining full reparations.

  1. Basic Standards in International law: a point of departure for progressive development

There is a clear need for defined basic standards of the right to reparation in international law. As explained above, different international, regional and municipal instruments, international tribunals, as well as treaty-based bodies and national institutions are currently developing standards on the right to reparation. A body of norms containing the basic principles of the right to reparation should be coherent and universal. This would result in standards that are amenable to universal application by all states, reflecting the various legal cultures and traditions of the world, rather than those of only one or some sections of the globe.

Having a coherent and universal set of norms regulating the right to reparation for victims of violations of international human rights and humanitarian law would:

  • Clarify the terminology and thus, prevent inconsistencies that may seriously obfuscate a clear rendering of the applicable international legal norms on the right to "reparation";
  • Guarantee that the victim will be the point of departure for the development of the right to reparation;
  • Clarify the normative connection of the right to reparation to both international human rights law and international humanitarian law;
  • Permit the term "gross violations of human rights" whenever used, to be understood as to qualify situations with a view to establishing a set of facts that may figure as a basis for claims adjudication, rather than to imply a separate legal regime of reparations according to the particular rights violated; and finally;
  • Ensure that the measure of damages should always correlate to the gravity of the harm suffered.

The legal framework for reparations exists. However, it is important to clarify the basic pillars of the right to reparation, their meaning, scope and interpretation, and to ensure that there is a basic point of departure to harmonize its rapid development.

Having a single body of international principles and guidelines is the only way to guarantee the ultimate goal of reparation: the non-repetition of the act.


ANNEX I

Brief background on the development of the Draft Basic Principles and Guidelines on the Right to Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law

In the early 1990s, Professor Theo van Boven was appointed by the Sub-Commission on Human Rights to consider the right to restitution, compensation and rehabilitation of gross violations of human rights and fundamental freedoms and to prepare draft guidelines on this question. The final report of the study Professor van Boven carried out as Special Rapporteur contained in document E/CN.4/Sub.2/1993/8 served as the basis for the first draft of the principles and guidelines. Between 1993 and 1997 two revised versions were prepared (see E/CN.4/Sub.2/1996/17, 24 May 1996; and E/CN.4/1997/104, 16 January 1997); he submitted the final version of the principles in 1997. The draft basic principles and guidelines were sent to the Commission on Human Rights for consideration where they received substantive comments by states, intergovernmental and non-governmental organizations.

At its 1998 session the Commission on Human Rights adopted resolution 1998/43 in which it appointed an Independent Expert, Professor M. Cherif Bassiouni, to prepare the revised version of the draft Basic Principles and Guidelines with a view to their adoption by the General Assembly. The 1999 report (E/CN.4/1991/65), proposed a comprehensive round of study, discussion, conferences and/or seminars to consider the question. It took into account not only the draft guidelines on restitution, compensation and rehabilitation but also the draft guidelines related to the question of impunity (the Joinet Principles E/CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1, Annex II). The report contained information on, inter alia: structural differences between the versions; the 1997 proposed changes; elements of reparation for victims of human rights violations; special measures; the right to reparation; the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power; [10] and an assessment of the provisions on reparations in the Statute of the International Criminal Court.[11] In resolution 1999/33, the Commission stipulated that the Independent Expert was to build on the work previously undertaken and submit a final report to the 2000 session.

The report to the 56th Session recalls that the prior drafts of the basic principles and guidelines were examined in light of the Victims’ Declaration, the pertinent provisions of the Rome Statute and other relevant UN norms and standards. The Annex to the report contains the text of the basic principles and guidelines and reaffirms that: victims of crimes and abuse of power should be treated with compassion and respect for their dignity, and have their right of access to justice and redress fully respected; the establishment, strengthening and expansion of national funds for compensation to victims should be encouraged, together with the expeditious development of appropriate rights and remedies for victims.

The Commission on Human Rights resolution (E/CN.4/RES/2000/41) in that year requested the Secretary-General to circulate to all Member States the text of the Basic Principles and Guidelines prepared by the Independent Expert; and requested states to submit their comments on the text to the OHCHR. The resolution also requested the UNHCHR to hold a consultative meeting in Geneva for all interested governments, intergovernmental organizations and NGOs with ECOSOC consultative status, with a view to finalizing the draft on the basis of the comments submitted, and to prepare a report on the final outcome of the meeting. In January 2002 the Office of the High Commissioner informed the Commission that preparations were underway to hold the consultative meeting later in 2002. The dates of this meeting have now been scheduled for 30 September –1 October 2002.


End Note

1. Annex I to this Paper contains a brief background on the development of the Draft Basic Principles and Guidelines on the Right to Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law. [ Back to content]

2. Factory at Chorzow, Jurisdiction, Judgement No. 8, 1927, P.C.I.J., Series A, no. 17, p. 29 ; Reparations for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion, I.C.J. Reports 1949, p. 184 ; Interpretation des traites de paix conclus avec la Bulgarie, la Hongrie et la Romanie, deuxieme phase, avis consultatif, C.I.J., Recueil, 1950, p. 228. . See also Article 1 of the draft Articles on State Responsibility adopted by the International Law Commission in 2001: Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State. (UN Doc. A/CN.4/L.602/Rev.1, 26 July 2001 ("ILC draft Articles on State Responsibility").) [ Back to content]

3. Council of Europe, Resolution 78 (8) of the Committee of Ministers, cited by Meleander, G., "Article 8", in Eide et al. (eds.), The Universal Declaration of Human Rights: A Commentary, Scandinavian University Press (1992), p.143; Blake v. Guatemala (Reparations), para.63; See also Castillo Paez v. Peru, (1997) 34 Inter-Am. Ct. H.R. (ser. C.), paras. 82, 83; Suárez Rosero v. Ecuador, (1998) 375 Inter-Ame. Ct. H.R. (1985) 35 Inter-Am. Ct. H.R. (ser. C.) para 65; Peru (Reparations), judgment of 27 November 1998, para. 169; Castillo Paez v. Peru (Reparations), judgement of 27 November 1998, para. 106. [Back to content ]

4. U.N. G.A. Res. 3074 (XXVIII) of 3 December 1973. [Back to content ]

5. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power; U.N. G.A. Res. 40/34. [Hereinafter Victims Declaration]. [Back to content]

6. UN SC Res. 827/1993 established: "the work of the Tribunal shall be carried out without prejudice to the right of victims to seek, through appropriate means, compensation for damages incurred as a result of violations of international humanitarian law". Rule 106 of the ICTY and ICTR’s Rules of Procedure and Evidence establishes: "…b) Pursuant to the relevant national legislation, a victim or persons claiming through the victim may bring an action in a national court or other competent body to obtain compensation." [ Back to content]

7. The Rome Statute for the international Criminal Court. U.N. Doc. A/CONF.183/9 [Hereinafter the Rome Statute] [Back to content ]

8. Art 75 of the Rome Statue provides that the Court shall establish principles relating to reparations to, or in respect of, victims, including restitution, compensation and rehabilitation. [Back to content ]

9. Under international humanitarian law, the Hague Convention regarding the Laws and Customs of Land Warfare (article 3, 1907 Hague Convention IV) includes specific requirements to pay compensation. Likewise, the four Geneva Conventions of 12 August 1949 contain a provision of liability for grave breaches and the 1977 Additional Protocol I specifically provides for liability to pay compensation. [Back to content]

10. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power; U.N. G.A. Res. 40/34. [ Back to content]

11. The Rome Statute for the International Criminal Court; U.N. Doc. A/CONF.183/9. [Back to content]