Jumat, 24 Oktober 2008
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Kantor LPSK
Ketua Komisi III DPR Trimedia Panjaitan minta
kepada pemerintah untuk segera mempersiapkan
kantor bagi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) yang sudah selesai menjalani uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh
Komisi III DPR.
Saya menilai keberadaan LPSK ini sangat penting dan
harus segera bekerja. Karena itu pemerintah
hendaknya segera mempersiapkan kantor bagi
mereka, tutur Trimedia Panjaitan usai melakukan fit
and proper test bagi calon anggota LPSK kepada
Pelita di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu
(9/7).
Mengapa keberadaan lembaga tersebut menjadi
sangat penting, ujar Trimedia, karena selama ini
mereka yang menjadi saksi tidak mendapatkan
perlindungan dan juga konpensasi. Melainkan mereka
mengalami kesulitan dan bahkan teror. Dalam KUHP
pun tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang
itu.
Sesuai semangat penegakan hukum, keberadaan dan
kesediaan para saksi maupun korban dalam
memberikan keterangan harus dinilai sebagai sebuah
prestasi. Karana itu hak-hak untuk mereka harus
dipenuhi, papar Trimedia.
Dijelaskan dia lagi, walaupun tata cara perlindungan
saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM
berat telah diatur tersendiri dalam sebuah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun, namun secara
faktual sejak diundangkannya PP tersebut masih
banyak saksi dan korban pelanggaran HAM berat
belum mendapatkan hak tersebut, termasuk di
dalamnya hak atas bantuan medis, psikologis dan
sosiologis.
Trimedia berpendapat, penempatan kantor LPSK bisa
saja di Depkum dan HAM atau di Sekretaris Negara
(Sekneg). Tetapi yang paling tepat menurut saya di
Sekneg saja, karena lembaga itu bertanggungjawab
langsung pada presiden, karena pekerjaan yang
ditanganinya adalah menyangkut kasus-kasus yang
merugikan negara dalam jumlah besar, kata kader
muda PDIP itu.
Tentang pendanaan/atau biaya operasional lembaga
tersebut Trimedia memperkirakan cukup besar. Kalau
pemerintah mau serius untuk penegakan hukum,
menyelamatkan kerugian negara, memberantas
kejahatan teroganisir, narkoba, kejahatan
kemanusiaan dan HAM maka biaya operasional LPSK
tersebut cukup besar. Jadi tergantung pemerintah,
ujar dia lagi.
Fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR
terhadap calon anggota LPSK sebanyak 14 orang,
tujuh diantaranya ditetapkan sebagai anggota LPSK.
Rentan risiko
http://www.hupelita.com/baca.php?id=52588 (1 of 2)8/25/2008 6:35:32 PM
Harian Umum PELITA
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Nadrah Izahari
menanyakan kepada salah seorang calon anggota
LPKS, Myra Diarsi dari LSM/eks Komnas perempuan
tentang belum terwujudnya hak atas kompensasi dan
restitusi terhadap kasus pelanggaran HAM berat.
Jika lolos fit and proper test, bagaimana dia bisa
merealisasikan hak-hak saksi dan korban itu. Nadrah
juga menambahkan, seseorang yang berupaya
mengungkapkan ketidakjujuran dan penyimpangan di
tempat dia bekerja, rentan akan ancaman,
kehilangan pekerjaan, intimidasi tidak hanya
terhadap dirinya sendiri tetapi juga terhadap anggota
keluarga.
Fenomena itu pernah terjadi di Indonesia dalam satu
kasus seperti pengungkapan dugaan korupsi oleh
Ipkar Hajar, Wakil Pimpinan BNI cabang Sampit yang
disinyalir dilakukan oleh Pimpinan BNI cabang
Sampit. Dalam kasus itu, Ipkar harus diturunkan
jabatannya menjadi seorang staf tanpa alasan yang
jelas.
Dalam kasus ini, Nadrah menanyakan apa strategi
yang akan dilakukan, terutama dalam melindungi
para saksi dan korban.
Terhadap masalah itu, Myra Diarsi mengatakan,
dalam pelanggaran HAM berat sekalipun seperti yang
diatur dalam PP Nomor 2/2002, memberikan
kemungkinan-kemungkinan dan pengaturanpengaturan
kapan saksi atau korban bisa mendapat
restitusi yang berasal dari pelaku atau sejawatnya
atau kompensasi yang berasal dari negara dan juga
pemulihan.
Untuk merealisasikan hal ini, kata Myra, secara
konkrit hal yang terlebih dulu perlu diatur adalah hak
tentang pemulihan. Pemulihan di sini bukan hanya
secara material saja, tetapi LPSK perlu memahami
tentang hak pemulihan itu sendiri, karena pemulihan
itulah bekal yang paling dasar agar seseorang yang
telah menjadi saksi korban diutuhkan kembali harkat
kemanusiannya.
Dengan asumsi bahwa jika harkat kemanusiaannya
sudah utuh, maka dia akan lebih mampu menjalani
proses-proses hukum. Dalam menempuh proses ini
semua, menurut Myra, jika seseorang pernah
menjadi saksi atau korban, maka dia akan banyak
belajar bagaimana dia bersikap, bertanggung jawab
di dalam proses hukum atau proses legitimasi.
Dari sisi LPSK, Myra berpendapat, perlu membuat
batasan-batasan/definisi-definisi yang jelas mengenai
hal itu, termasuk ketika saksi dan korban
mengajukan untuk dilindungi. (kh)
http://www.hupelita.com/baca.php?id=52588 (2 of 2)8/25/2008 6:35:32 PM
KOMISI III TANYAKAN BANYAKNYA KASUS KRIMINAL YANG MENJADI FOKUS PENANGANAN LPSK
Sumber : dpr.go.id
dpr.go.id,
Komisi III DPR RI menanyakan kepada salah seorang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
banyaknya kasus kriminal yang akan menjadi fokus penanganan LPSK, mengingat jumlah kasus tersebut sangat banyak.
Hal ini ditanyakan anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Azlaini Agus saat Komisi III mengadakan uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) calon anggota LPSK, Senin (7/7) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP).
Dengan banyaknya kasus tersebut, tentunya LPSK tidak akan dapat menangani semuanya dan perlu dilakukan pemilahan
kasus mana yang korbannya akan diberikan perlindungan.
Pertanyaan yang diajukan kepada Abdul Haris Semendawai merupakan calon anggota LPSK yang mengawali fit and proper
test pagi itu. Profesi Abdul Haris adalah seorang advokat.
Sementara anggota lainnya, Soewarno (F-KB) menanyakan sikap calon apabila ada suatu permohonan yang korbannya
berasal dari kelompok atau suku yang sama.
Soewarno juga menanyakan, bagaimana agar LPSK tetap menjadi lembaga yang mandiri dan punya kredibilitas serta cara
menanggulangi pengaruh uang, kekuasaan dan politik.
Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga minta penjabaran calon tentang salah satu asas perlindungan saksi
yang tidak diskriminatif.
Menjawab pertanyaan tersebut Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak semua kasus korbannya mengalami kekerasan
dan ancaman. Karena itu, LPSK memberikan perlindungan saksi dan korban secara selektif. “Kita tidak akan mampu menangani
semuanya,” kata Abdul Haris.
Dia menambahkan, dalam satu tahun kemungkinan LPSK menangani sekitar 100-200 kasus saja. Seperti di Inggris, jumlah
saksi yang minta perlindungan tidak lebih dari 100-300 kasus. Pembatasan ini disesuaikan dengan kemampuan LPSK, juga
mengingat terbatasnya waktu.
Sementara menanggapi pertanyaan adanya permohonan dari suku yang sama, menurut Abdul Haris yang paling penting
didalam LPSK ini adalah aturan-aturan internal yang harus dibuat sedemikian rupa sehingga kekhawatiran-kekhawatiran bahwa
perlakuan-perlakuan khusus diberikan kepada kelompok tertentu, saudara atau kelompok etnik tertentu bisa terhindari,
Oleh karena itu, di dalam LPSK perlu membuat suatu standart operasional prosedur diantara anggota dan pedoman-pedoman
untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan diantara anggota-anggota LPSK itu sendiri.
Untuk permohonan yang pelakunya dari kelompok etnik yang sama, menurutnya pemberian perlindungan terhadap saksi ini
tetap mengacu kepada ketentuan artinya apakah pelakunya itu dari etnik yang sama atau tidak, hal itu tidak menjadi satu
http://202.133.9.215/artikel/terkini/artikel.php?aid=4821 (1 of 2)7/22/2008 4:31:52 PM
dpr.go.id
pertimbangan. “Yang menjadi pertimbangan adalah apakah memang saksi atau korban ini membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Dan apakah saksi membutuhkan perlindungan dan berhak memperoleh perlindungan ada berbagai syarat yang memang harus
dipenuhi.
Dia menambahkan, untuk menghindari dan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan tersebut salah satu cara yang perlu dilakukan
adalah membuat pedoman dan standart didalam organisasi LPSK.
Berkaitan dengan salah satu asas tidak adanya diskriminatif, menurut Abdul Haris, implementasinya adalah dengan tidak
membatasi jenis-jenis tindak pidana yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK.
Selain itu, tidak membatasi latar belakang dari si saksi atau korban apakah dia sipil atau militer, dari satu etnik tertentu atau dari
etnik yang lain. Jadi dalam hal ini tidak membatasi, semuanya diberikan ruang untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban,
sepanjang syarat-syarat obyektif yang dirumuskan bersama-sama baik oleh UU maupun oleh anggota LPSK nantinya betul-betul
bisa dilaksanakan secara obyektif.
Untuk menjaga supaya LPSK tetap mandiri dan kredibel, Abdul Haris berpendapat, LPSK sebagai salah satu lembaga, perlu
mendapatkan suatu kemandirian. Dengan adanya kemandirian itu harapan LPSK kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan
besar. Hal ini untuk menghindari lembaga ini tidak mudah diintervensi oleh badan-badan atau lembaga yang lain.
Dan untuk menjaga agar lembaga ini tidak mudah diintervensi, menurutnya perlu akuntabilitas terhadap publik dan
trasparansi. Hal itu penting untuk dilakukan sehingga kontrol publik bisa terlihat dengan jelas. Berkaitan dengan kemandirian ini, dia
berpendapat harus bisa diimplementasikan oleh LPSK.
Di hari pertama, calon anggota yang akan menjalani fit and proper test sebanyak enam orang. Setelah Abdul Haris Mendawai
dilanjutkan dengan Ahmad Taufik, I Ktut Sudiharsa, La Ode Ronald Firman, Lies Sulistiani dan terakhir Lili Pintauli.
Terhadap calon ke dua Ahmad Taufik, anggota dari F-BPD Nur Syamsi Nurlan menanyakan visi calon tertarik menjadi
anggota LPSK, mengingat calon sebelumnya berprofesi sebagai seorang wartawan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad mengatakan ketertarikannya mendaftar menjadi calon anggota LPSK berkaitan
dengan pengalamannya menjadi seorang wartawan kriminal yang banyak menemui kasus dimana tersangka merasa takut untuk
bersaksi di pengadilan karena tidak percaya pengadilan akan dapat memberikan perlindungan.
Dari kejadian inilah membuatnya tertarik untuk menjadi salah satu calon anggota LPSK, dimana sesuatu diadili bukan karena
desas desus, tapi karena adanya kesaksian yang kuat. (tt)
http://202.133.9.215/artikel/terkini/artikel.php?aid=4821 (2 of 2)7/22/2008 4:31:52 PM
Jumat, 17 Oktober 2008
Lembaga Perlindungan Saksi Mulai Terima Pengaduan
JAKARTA -- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan telah menerima pengaduan dari saksi dari berbagai daerah. Namun, dia belum memberikan tanggapan karena Lembaga Perlindungan Saksi belum punya perangkat untuk melakukan tindak lanjut.
"Sementara ini kami minta mereka bersabar," ujar Abdul Haris kepada Tempo kemarin. Dia menyatakan khawatir, jika pengaduan itu ditanggapi, justru akan menimbulkan perbedaan pendapat di antara sesama anggota. "Karena kami belum punya mekanisme penerimaan pengaduan."
Pada Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota LPSK. Mereka adalah Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, I Ktut Sudiharsa, Lies Sulistiani, Lili Pintauli, dan Sindhu Krishno. Penetapan ini disahkan dengan surat keputusan presiden tertanggal 8 Agustus 2008.
Meski surat keputusan presiden telah keluar, para anggota LPSK sampai saat ini belum dilantik. "Belum ada info mengenai upacara pelantikan oleh Presiden," ujar Abdul Haris. Selain itu, menurut dia, para anggota LPSK masih menunggu kepastian lokasi kantor dan sarana pendukung kerja mereka. "Kami belum bisa mulai bekerja kalau belum ada kantor," ucapnya.
Untuk memastikan hal itu, pada pekan depan para anggota LPSK akan menemui pihak Sekretariat Negara untuk mendapatkan kepastian, sehingga, kata Abdul Haris, lembaga ini punya ruang untuk berdiskusi dan mulai menyusun struktur organisasi. "Kami berharap sudah bisa mulai bekerja pada September," katanya. Ia tidak ingin perlindungan terhadap saksi ditunda terlalu lama.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pembentukan lembaga ini dinilai penting karena salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. FAMEGA SYAVIRA
