Jumat, 17 Oktober 2008

Abdul Haris Semendawai Ketua LPSK

Rabu, 03 September 2008 | 23:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdul Haris Semendawai terpilih sebagai Ketua Lembga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sebuah pemilihan, Rabu (3/9) malam. Pemilihan dilakukan secara internal oleh tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pemilihan yang diikuti semua anggota itu, I Ketut Sudhiharsa terpilih sebagai wakil ketua.

Semendawai, yang dihubungi Tempo usai pemilihan, mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan lembaganya adalah melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Dua lembaga itulah merupakan partner utama lembaga ini. "Komnas perempuan terutama untuk melindungi saksi korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Menurut Semendawai, bentuk perlindungan saksi dan korban yang bisa diberikan lembaganya adalah dengan memberikan perlindungan secara hukum agar saksi pelapor maupun saksi korban tidak memperoleh tuntutan balik secara hukum. "Kami punya wewenang kepada aparat penuntut hukum agar tidak menuntut saksi pelapor maupun saksi korban dalam persidangan, kecuali kalau pelapornya memiliki itikad buruk," ujarnya.

Selain itu, Lembaga ini juga memberikan perlindungan identitas pelapor atau saksi dalam persidangan yang diduga rawan keberadaaanya untuk hadir dalam persidangan. Dengan adanya lembaga ini, saksi bisa memberikan kesaksian melalui teleconference atau testimoni di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan. "Namun dalam pelaksanaannya nanti juga tidak boleh melanggar hak tersangka untuk melakukan cross examination terhadap orang yang memberikan kesaksian," ujar Semendawai.

Lembaga ini secara efektif sudah melakukan kegiatan sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden tertanggal 8 Agustus 2008. Kegiatan utama mereka saat ini masih sebatas kordinasi dengan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejagung dan Kepolisian. Karena pelaksanaan kegiatan lembaganya didasarkan pada Keputusan Presiden, ia berharap ada pelantikan oleh Presiden. "Sebab, bagaimanapun kami adalah lembaga yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan terikat kode etik. Oleh karena itu, kami harus dilantik dan disumpah," ujar Semendawai.

Semendawai tidak mau berpolemik terhadap pernyataan Mensesneg Hatta Rajasa yang menyatakan lembaga ini tidak perlu dilantik Presiden. Rencananya, Selasa (9/9), Lembaga Perlindungan Saksi akan kembali menemui Hatta Rajasa. Dalam forum pertemuan itu, mereka akan mematangkan konsep tugas pokok dan fusngi kegiatan serta pelantikan anggotanya. "Kami juga akan membicarakan mengenai keskretariatan yang sudah dijanjikan Setneg sebelumnya," kata Semendawai.

Selain Semendawai dan I Ketut Sudhiharsa, anggota Lembaga Perlindungan Saksi lainnya adalah Teguh Soedarsono, Mira Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli, dan Shindu Khrisno.

Tidak ada komentar: