Jumat, 17 Oktober 2008

Hakim Harus Tindak Tegas Pencabut BAP

Sabtu, 27 September 2008 | 00:33 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim seharusnya bertindak tegas terhadap saksi yang secara sepihak mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP. Apalagi jika pencabutan BAP itu karena alasan-alasan yang tidak jelas dan tidak ditemukannya unsur pemaksaan dan kekerasan dalam penyidikan.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Jumat (26/9). Pernyataan ini diungkapkan Semendawai menanggapi banyaknya saksi yang mencabut BAP tanpa alasan yang jelas dalam sidang-sidang pengadilan.

”Pencabutan BAP itu perlu diteliti lebih jauh apa yang membuat yang bersangkutan mencabut BAP. Kalau ada kekerasan, berarti ada yang keliru di penyidiknya. Akan tetapi, kalau mencabut pernyataan tanpa ada alasan yang jelas, perlu dilihat alasan itu sebab konsekuensi hukum dari pencabutan BAP tersebut merugikan korban dan jaksa penuntut umum,” kata Semendawai.

Ia melanjutkan, jaksa penuntut umum membuat dakwaan berdasarkan BAP. Kemudian jaksa penuntut umum menilai apakah bukti-bukti sudah mencukupi.

”Kalau tahu-tahu di pengadilan saksi mencabut BAP tanpa alasan yang jelas, ini menimbulkan kerugian pada jaksa. Contohnya saja dalam kasus Timor Timur, banyak keterangan para saksi yang sampai ke pengadilan dicabut semua. Ini sangat merugikan korban dan jaksa. Perbuatan para saksi yang mencabut sepihak BAP ini namanya menjebak jaksa penuntut umum. Kalau mereka dari awal tidak bersedia, kan jaksa penuntut umum bisa mencari saksi lain. Akan tetapi, kalau sudah sampai di pengadilan, bagaimana jaksa penuntut umum bisa mencari saksi lainnya?” kata Semendawai.

Oleh karena itu, kata Semendawai, saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP tanpa alasan yang jelas bisa dikenai pemberian keterangan palsu di pengadilan.

”Ini bisa dipidana. Jaksa penuntut umum bisa melaporkan ke kepolisian soal keterangan palsu ini. Hakim juga sebenarnya bisa melakukan perintah penahanan terhadap para saksi yang melakukan sumpah palsu. Hakim harus tegas. Kalau tidak, preseden buruk pencabutan BAP tanpa alasan yang jelas ini bisa berulang terus,” katanya.

Semendawai juga menceritakan soal penguatan kelembagaan LPSK. ”Saat ini kami sedang membangun sekretariat, dan Menteri Sekretaris Negara saat ini sedang menyeleksi para kandidat yang akan menjadi sekretaris di LPSK. Diharapkan pada Oktober ini sudah ada sekretaris,” kata Semendawai.

Selain itu, kata Semendawai, komisioner LPSK juga sudah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan agar bisa disediakan gedung untuk kantor LPSK. Mengenai dana, kata Semendawai lebih lanjut, LPSK sudah mengajukan anggaran 2008 dan 2009. (VIN)

Tidak ada komentar: