Jumat, 17 Oktober 2008

LPSK Upayakan Teleconference


JAKARTA -- Kehadiran Budi Santoso, saksi kunci dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, benar-benar ditunggu dalam persidangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun siap memfasilitasi kehadiran agen madya BIN itu untuk mengungkap kasus yang telah berumur empat tahun tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kesaksian Budi yang sangat penting tetap harus diperdengarkan, meski yang bersangkutan tidak bisa hadir di pengadilan. Misalnya dengan menggunakan telekomunikasi jarak jauh. "Kalau diperlukan teleconference, akan kami upayakan," katanya kemarin.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan perlindungan kepada saksi. Permohonan bisa diajukan tanpa saksi yang bersangkutan meminta sendiri. Namun bisa dilakukan melalui kuasa hukum, keluarga, atau jaksa penuntut umum. "Tentunya dengan persetujuan majelis hakim," jelasnya.

Abdul Haris menjelaskan, perlindungan terhadap saksi diberikan sejak saksi keluar dari tempat tinggalnya. Mulai memberikan kesaksian di persidangan, hingga kembali dari persidangan. JPU sebagai pihak yang memanggil saksi pun juga harus memperhatikan keamanan saksi.

Seperti diwartakan, dalam persidangan kasus Munir dengan terdakwa mantan Deputi V/Penggalangan BIN Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, saksi Budi Santoso belum berhasil dihadirkan. Sebab, Budi saat ini tengah melaksanakan tugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pakistan.

Belum hadirnya Budi sempat diwarnai dengan surat yang diklaim berasal dari Budi. Isinya, pencabutan keterangan dalam BAP. Namun surat tersebut diduga hanya rekayasa. Selain itu, pencabutan BAP melalui surat tidak lazim dan tidak diatur KUHAP. (fal/oki)

Tidak ada komentar: