Jumat, 17 Oktober 2008

Lembaga Perlindungan Saksi Mulai Terima Pengaduan

--Sampai saat ini, para anggotanya belum dilantik dan belum punya kantor.--

JAKARTA -- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan telah menerima pengaduan dari saksi dari berbagai daerah. Namun, dia belum memberikan tanggapan karena Lembaga Perlindungan Saksi belum punya perangkat untuk melakukan tindak lanjut.

"Sementara ini kami minta mereka bersabar," ujar Abdul Haris kepada Tempo kemarin. Dia menyatakan khawatir, jika pengaduan itu ditanggapi, justru akan menimbulkan perbedaan pendapat di antara sesama anggota. "Karena kami belum punya mekanisme penerimaan pengaduan."

Pada Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota LPSK. Mereka adalah Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, I Ktut Sudiharsa, Lies Sulistiani, Lili Pintauli, dan Sindhu Krishno. Penetapan ini disahkan dengan surat keputusan presiden tertanggal 8 Agustus 2008.

Meski surat keputusan presiden telah keluar, para anggota LPSK sampai saat ini belum dilantik. "Belum ada info mengenai upacara pelantikan oleh Presiden," ujar Abdul Haris. Selain itu, menurut dia, para anggota LPSK masih menunggu kepastian lokasi kantor dan sarana pendukung kerja mereka. "Kami belum bisa mulai bekerja kalau belum ada kantor," ucapnya.

Untuk memastikan hal itu, pada pekan depan para anggota LPSK akan menemui pihak Sekretariat Negara untuk mendapatkan kepastian, sehingga, kata Abdul Haris, lembaga ini punya ruang untuk berdiskusi dan mulai menyusun struktur organisasi. "Kami berharap sudah bisa mulai bekerja pada September," katanya. Ia tidak ingin perlindungan terhadap saksi ditunda terlalu lama.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pembentukan lembaga ini dinilai penting karena salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. FAMEGA SYAVIRA

Tidak ada komentar: