Jumat, 17 Oktober 2008

KOMISI III LAPORKAN TUJUH NAMA ANGGOTA LPSK

dpr.go.id. Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimana terpilih tujuh orang anggota. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP) pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/7) yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono.

Trimedya mengatakan, sebelumnya Komisi III telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 14 orang calon anggota LPSK dari tanggal 7-9 Juli 2008. Dilanjutkan malam harinya Rapat Pleno pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK di tingkat komisi.


Berdasarkan Rapat Pleno Pemilihan Anggota LPSK, dihasilkan tujuh nama anggota LPSK yang terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak secara berurutan dari 14 calon yang dipilih 44 orang anggota Komisi III.


Nama-nama anggota tersebut adalah, H. Teguh Soedarsono (44 suara), Abdul Haris Semendawai (43 suara), Myra Diarsi (42 suara), I Ktut Sudiharsa (26 suara), Kies Sulistiani (26 suara) Lili Pintauli (22 suara) dan R.M. Sindhu Krishno (21 suara).


Menurut Trimedya, keberadaan LPSK saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Apalagi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah menggariskan pembaruan politik penegakan hukum di Indonesia dengan mengamanatkan perlunya dibentuk suatu lembaga yang melaksanakan perlindungan saksi dan korban.


Trimedya menjelaskan, LPSK merupakan suatu lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban dari suatu tindak pelanggaran hukum. Sebab berbagai permasalahan yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran hukum selalu memunculkan saksi dan korban.


Pada umumnya, katanya, posisi serta kondisi korban maupun saksi sangat tidak menguntungkan dan tidak sedikit kasus atau perkara yang terjadi mengalami hambatan atau kesulitan dalam tindaklanjut proses penegakan hukumnya.


Untuk itu, maka penegakan hukum di Indonesia memerlukan sebuah dukungan mekanisme yang jelas dan kuat terhadap pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban.


Ketersediaan mekanisme perlindungan saksi dan korban menurut Trimedya, amat penting untuk menjamin diperolehnya kebenaran materiil sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua, termasuk bagi saksi dan korban yang terkait.


Di masa yang akan datang, tuturnya, aspek perlindungan saksi dan korban menjadi bagian atau salah satu mekanisme yang terkait erat dalam sistem peradilan di Indonesia.


Dengan telah dilaporkannya hasil seleksi tersebut, Komisi III berharap Pimpinan Dewan segera menyampaikan kepada Presiden, sehingga ke tujuh anggota LPSK itu dapat segera dilantik. (tt)

Tidak ada komentar: