Jumat, 24 Oktober 2008

7 Nama Anggota LPSK Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Ari Saputra - detikNews
(Foto: detikcom/Dikhi Sasra)
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menetapkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Ketujuh nama itu akan dibawa
ke sidang Paripurna DPR dan diserahkan ke Presiden
pekan depan.
"Itu sudah disepakati. Musyawarah saja seperti biasa
setelah fit and proper test," kata Wakil Ketua Komisi III DPR
Soeripto ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/7/2008).
Ia berharap, keanggotaan LPSK segera disahkan presiden
sehingga dapat langsung bekerja maksimal. "Nggak perlu
menunggu lama," jelasnya.
Pemilihan dilakukan melalui voting yang melibatkan 48
anggota. Adapun 7 anggota terpilih yakni, Teguh
Sudarsono (44 suara) dan I Ktut Sudiharsa (26 suara) yang
berasal dari Polri, Abdul Haris Semendawai (44 suara) dan
Wira Myra Diarsi (42 suara) yang berlatar belakang LSM,
Lies Sulistiani (26 suara) dari akademisi, Lili Pintauli (22
suara) advokat profesional, dan RM Sindhu Krishno (21
suara) pensiunan PNS Depkum HAM.
Sementara 7 nama yang tersisih yakni Sugiyanto Andreas,
La Ode Firman, Akhmad Taufik, Yoostha Silalahi, Ruswiati
Suryasaputra, Yahya Sibe, dan Supardi.
(Ari/nwk)
http://www.detiknews.com/read/2008/07/09/231053/969655/10/7-nama-anggota-lpsk-diserahkan-ke-presiden-pekan-depan7/11/2008 3:16:46 PM

Tidak ada komentar: