Jumat, 24 Oktober 2008

UNTUK LINDUNGI SAKSI DAN KORBAN ; Identitas Bisa Diganti

25/07/2008 08:47:48 SLEMAN (KR) - Banyaknya kasus kejahatan yang belum terungkap, disinyalir karena tidak adanya regulasi yang jelas
mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, banyak korban pelanggaran HAM yang merasa trauma dan mengalami stigmatisasi.
Hal tersebut disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai SH LLM, dalam diskusi
‘Perlindungan Saksi dan Korban, Perbandingan Berbagai Negara, di Sekretariat Beranda Budaya, Perum Batan, Waguwoharjo, Depok,
Sleman, Yogyakarta, Kamis (24/7).
Abdul Haris menjelaskan, LPSK dibuat berdasarkan UU No 13/2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mempunyai tugas
melindungi saksi kejahatan, baik itu kejahatan berat maupun ringan dan hak-hak saksi.
Selain itu juga dilakukan perlindungan baik dari segi fisik, pengobatan medis dan psikologis. Perlindungan fisik, seperti saksi ditempatkan di
tempat yang dia rasa aman, perlindungan identitas, relokasi jika diperlukan dan pergantian identitas.
“Banyak saksi yang diancam oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas saksi yang diberikan sehingga membuat saksi merasa terancam
jiwanya,” imbuh Abdul Haris.
LPSK tidak dapat berjalan sendiri untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerja sama
yang baik antara pihak yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Anggota LPSK saat ini berjumlah tujuh orang, yang dipilih oleh DPR dan tinggal menunggu waktu untuk dilantik oleh Pesiden. Organisasi
tersebut, baru dapat berjalan setelah tiga bulan sejak dilantik. (*-9)-n
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=172013&actmenu=357/28/2008 2:37:05 PM

Tidak ada komentar: