Jumat, 24 Oktober 2008

Komisi untuk Lindungi Saksi dan Korban Dipilih DPR

10 Juli 2008 14:15:24
Jakarta, PBHI News
Calon anggota komisi baru yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan kemudian dipilih Komisi III DPR, Rabu (9/7). Anggota yang terpilih adalah Teguh Sudarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, I Ketut Sudi Harja, Suliastiani, Lili Pintauli, dan Sindhu Koishno.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan memimpin pemungutan suara. Sebanyak 44 dari 48 anggota Komisi III memberikan suaranya. Mereka memilih 14 nama calon anggota LSPK yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari. Tujuh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota LSPK.Suara terbanyak diraih Teguh Sudarsono dan Abdul Haris Semendawai dengan perolehan 44 suara. Disusul Myra Diarsi (42), I Ketut Sudi Harja (26), Suliastiani (26), Lili Pintauli (22) dan Sindhu Koishno (21). Sedangkan ketujuh calon lainnya tidak melampaui suara yang diperoleh dari mereka yang terpilih.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Syamsuddin Radjab mengucapkan selamat atas terpilihnya tujuh anggota LSPK. “PBHI menyampaikan ucapan selamat atas anggota-anggota yang terpilih dan diharapkan mereka dapat bekerja untuk menempatkan lembaga ini sebagai lembaga yang dipercaya, serta melindungi saksi dan korban
dalam mengungkap kejahatan,” katanya.

Seleksi yang lama
Proses seleksi calon anggota LSPK itu memang sudah berlangsung lama sejak tahun lalu. Trimedya sempat menyampaikan keluhannya atas lamanya proses seleksi di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),Januari lalu. Desakan juga sudah diajukan Koalisi Perlindungan Saksi supaya Presiden SBY menyeleksi 14 dari 21 orang calon anggota LPSK. Akhirnya, pada 25 Februari, pemerintah sudah menyerahkan 14 nama calon ke DPR kendati baru diketahui publik Maret 2008. Wakil Koordinator KontraS Haris Azhar, menyampaikan desakan kepada DPR untuk segera melakukan seleksi. “DPR harus memberikan perhatian supaya LSPK dapat segera dibentuk,” desaknya, Jumat
(21/3).
Haris juga berpendapat, kehadiran LSPK sangat membantu aparat penegak hukum dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya. “LSPK menjadi mitra aparat kepolisian dan keberadaannya sangat berperan dalam mengungkap suatu kasus, baik kasus korupsi, pelanggaran hak-hak manusia, atau kasus kejahatan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tambahnya.
Dengan terplihnya anggota LSPK, Trimedya mengharapkan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban dan saksi. “Semoga dengan hasil ini diharapkan sebagai hasil terbaik. Diharapkan pula, 15 Juli mendatang sudah dapat diputuskan Presiden dan disahkan dalam Sidang Paripurna. Dengan hasil ini semoga tidak
mengecewakan publik,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/7).
Selain itu, Trimedya juga berharap pemerintah segera merencanakan dan memutuskan anggara dan mencarikan tempat bagi kesekretariatan mereka, sehingga memiliki tempat untuk melakukan kegiatan atau kerja mereka.“Pemerintah sudah harus memastikan, LSPK merupakan lembaga yang berwenang untuk melindungi saksi dan korban,” pungkasnya. (sy/sfe)
http://www.pbhi.or.id/berita_lengkap.php?no=2497/22/2008 4:46:32 PM

Tidak ada komentar: