Jumat, 24 Oktober 2008

Anggota LPSK Sudah Penuhi Syarat Keterwakilan

10 Juli 2008 - 12:1 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi III DPR memilih 7 anggota Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Tujuh anggota yang dipilih itu dinilai sudah cukup mewakili instansi
terkait dalam jajaran kepengurusan LPSK yang disyaratkan dalam UU 13/2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Mereka yang terpilih dalam pemungutan suara tertutup di gedung DPR, Rabu (9/7), adalah
Teguh Sudarsono (pensiunan Polri), Abdul Haris Semendawai (aktivis HAM), Myra Diarsi
(mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan), I Ketut Sudiharsa (pensiunan Polri), Lies
Sulistiani (akademisi), Lili Pintauli (pengacara), dan RM Sindhu Krisno (pensiunan pegawai
negeri sipil).
Sedangkan 7 calon yang tersingkir adalah Ruswiyati Suryasaputra (mantan Komisioner
Komnas HAM), Ahmad Taufik (wartawan), Sugiyanto Andreas (pensiunan Polri), Muh Yahya
Sibe (pensiunan jaksa), Yoostha Silalahi (pensiunan PNS), Supardi (purnawirawan Polri),
dan La Ode Ronald Firman (pengacara).
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai komposisi anggota LPSK tidak
mengecewakan publik. Komisi III akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM
untuk mengawal kerja LPSK. "Konfigurasinya sudah sesuai dengan yang diharapkan,"
katanya.
Komisi III akan menyerahkan hasil pemilihan anggota LPSK ke Badan Musyawarah DPR
untuk segera diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Trimedya berharap
Presiden Yudhoyono melantik anggota LPSK pekan depan, sehingga dapat segera
membentuk mekanisme internal dan kesekretariatan. "Termasuk soal anggaran akan kami
tanyakan. Apakah sudah dititipkan ke Dephukham?" ujarnya.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengaku puas atas komposisi anggota LPSK pilihan
Komisi III DPR, karena calon usulan koalisi, Haris Semendawai, Myra Diarsi, Teguh
Sudarsono, dan Ketut Sudiharsa masuk dalam struktur. "Cukup melegakan, setidaknya 4
nama yang kami usulkan masuk," kata Zainal Abidin, anggota koalisi dari Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Emerson Juntho, anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch, mengatakan akan
mengawal pembentukan kelengkapan LPSK. "Agar tidak sekadar menjadi lembaga papan
nama," ujarnya. (E1)

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Anggota-LPSK-Sudah-Penuhi-Syarat-Keterwakilan--2034.html (2 of 2)7/11/2008 12:07:41 PM

Tidak ada komentar: