Jumat, 24 Oktober 2008

KOMISI III MEMILIH ANGGOTA LPSK

Rabu, 09 Juli 2008 23:43 WIB

Anggota Komisi III sedang memasukkan surat suara dalam voting
untuk memilih tujuh anggota LPSK.
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi III DPR RI malam ini sedang melakukan voting untuk memilih tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK). Pelaksanaan voting disaksikan lembaga di luar DPR. Mereka mengaku akan terus mengkritisi nama-nama yang akan
menjadi anggota LPSK.
Reporter Metro TV Hidayat Firmansyah melaporkan, voting LPSK itu antara lain dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Independensi untuk Peradilan. Mereka
menyaksikan jalannya pemilihan tujuh anggota LPSK sejak dilangsungkan fit and proper test.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2008 tentang Perlindungan Saksi, DPR menyeleksi calon-calon anggota LPSK. Sebelum diseleksi di
DPR, khususnya di Komisi III, para calon anggota LPSK ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sebanyak 14 orang. Dari
jumlah itu, DPR memilih sebanyak tujuh orang.
Dari 14 nama yang diajukan itu, terdapat beberapa nama yang cukup popular di kalangan anggota DPR, yakni Abdul Haris Semendawai.
Nama lain yang cukup akrab antara lain adalah Muhammad Yahya Sibe dan Myra Diarsi.
Alhasil, tujuh nama dipilih. Mereka adalah Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, dan I Ketut Sudiharsa. Tiga lainnya
antara lain Lies Sulistiana, Lili Pintauli dan R.M. Sindhukrisno.
Menurut Zainal Abidin, Direktur Riset YLBHI, proses penyeleksian berjalan cukup baik. Dari 88 anggota Komisi III, sebanyak 42 di antaranya
memberikan suara. Secara kuroum acara ini terpenuhi. Zainal menilai, Abdul Haris dan Myra Diarsi, yang saat ini mendominasi perolehan
suara voting, cukup melegakan para anggota LSM yang hadir. Sebab, dua nama ini sebetulnya selama ini terbukti dalam proses perlindungan
saksi dan korban.
Komisi III akan segera menyerahkan hasil voting kepada presiden untuk segera dilantik. Sebenarnya, pemilihan anggota LPSK ini sudah
mundur dari waktu yang semestinya sejak satu tahun diundangkannya Undang-undang tentang LPSK. Sejumlah anggota Komisi III berharap
anggota LPSK segera bekerja untuk melakukan perlindungan, terutama kepada saksi tindak pidana korupsi yang selama ini tidak mau bersaksi
karena takut.(DEN)
Metro TV Online
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=623047/11/2008 3:41:19 PM

Tidak ada komentar: