Jumat, 24 Oktober 2008

Dukungan Keberadaan LPSK hanya Setengah Hati

Media Indonesia
Jumat, 12 September 2008 00:12 WIB

Penulis : Maya Puspita Sari
JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai setengah hati mendukung keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia telah mengajukan struktur organisasi dan anggaran bagi LPSK kepada pemerintah. Namun hal itu belum ditanggapi hingga kini.
Demikian diungkapkan Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai per telepon usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta,
Kamis (11/9). “LPSK mempertanyakan keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menkum dan HAM dalam mendukung keberadaan LPSK. Lembaga ini sudah
dilantik sejak 8 Agustus 2008, namun sampai sekarang sekretariat belum ada, apalagi anggaran,” ujarnya.
Komisioner LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui LPSK dibantu menyusun struktur organisasi oleh Dirjen HAM. Sementara itu mengenai anggaran untuk
lembaga itu, Haris menyatakan pihaknya belum menerima rancangan anggaran dari Dirjen HAM. Padahal, dalam Keppres diatur bahwa hal-hal menyangku
kesekretariatan harus dirampungkan paling lambat 3 bulan sejak pelantikan.
Dia menerangkan, berdasarkan rancangan struktur organisasi yang diterima dari Dirjen HAM, ada lima bidang LPSK. Kelima bidang itu adalah, perlindungan
saksi, bantuan kepada korban, kompensasi dan restitusi, peningkatan kelembagaan atau penelitian dan pengembangan, serta hubungan antar lembaga.
Menurutnya, para komisioner masih memfokuskan diri untuk mematangkan organisasi. Pasalnya, untuk memulai kegiatan, pihaknya belum memiliki dana,
sarana dan prasarana.
Dia menambahkan, sejak September hingga Desember 2008, LPSK setidaknya membutuhkan anggaran Rp8 miliar hingga Rp13 miliar. “Anggaran tersebut
tidak besar mengingat LPSK bekerja mulai dari nol,” cetusnya.
Pada tahun pertama, lanjut Abdul Haris, LPSK mengutamakan perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan catatan yang dilakukan para komisioner, sekitar
100 saksi dan korban yang siap dilindungi oleh LPSK. Mereka adalah korban dan saksi dari berbagai kejahatan seperti korupsi, pembalakan liar, korupsi,
kekerasan dalam rumah tangga, hingga perdagangan orang.
Karena itu, Abdul Haris menyatakan pemerintah harus segera menanggapi kebutuhan LPSK. Termasuk kebutuhan sarana dan prasarana.
“Sudah banyak pekerjaan yang harus diselesaikan LPSK, tapi pemerintah belum juga menanggapi kebutuhan lembaga ini,” tandas dia.
Setali tiga uang dengan pernyataan Abdul Haris, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho juga mempertanyakan komitmen
pemerintah terhadap LPSK. Padahal saat ini, permintaan untuk perlindungan bagi saksi dan korban untuk segala jenis kejahatan tinggi.
“Kalau tidak segera direalisasikan kebutuhan-kebutuhan LPSK, itu sama saja Presiden tidak memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan saksi dan korban.
Bahkan, membiarkan lembaga ini hanya menjadi lembaga papan nama saja,” cetus Emerson. (*/OL-03)
http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=Mjk4MjA=9/12/2008 7:09:13 PM

Tidak ada komentar: