Jumat, 24 Oktober 2008

Lembaga Negara LPSK Belum Dapat Bekerja

KOMPAS Cetak
Jumat, 5 September 2008 | 00:22 WIB
Jakarta, Kompas - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sampai sekarang
belum bekerja karena belum memiliki sarana pendukung. Padahal, tujuh anggota lembaga
itu sudah resmi ditetapkan oleh keputusan presiden sejak 8 Agustus lalu dan sudah
menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.
”Sudah ada sekitar 10 pengaduan yang disampaikan lewat masing-masing anggota.
Pengaduan itu umumnya berupa permintaan perlindungan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris
Semendawai, Kamis (4/9) di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
menyebutkan, LPSK bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban
kejahatan seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Perlindungan ini misalnya
berupa pemberian identitas atau tempat tinggal baru hingga bantuan biaya hidup
sementara.
Namun, menurut Semendawai, pihaknya belum dapat melaksanakan tugas itu karena
belum memiliki sarana pendukung seperti pegawai hingga anggaran. Bahkan, untuk
bertemu dan rapat saja mereka harus berpindah-pindah karena belum memiliki kantor.
Semendawai mengaku sudah mengutarakan kondisi ini kepada sekretariat negara,
lembaga yang bertugas menyiapkan semua sarana dan prasarana untuk LPSK.
Amirudin Al Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menuturkan, hal itu
menandakan ketidaksiapan pemerintah. Ketika para calon anggota sebuah komisi
menjalani seleksi, seharusnya pemerintah sudah mulai menyiapkan sarana pendukung
untuk mereka. Dengan demikian, setelah komisi dibentuk, mereka dapat langsung bekerja.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/05/00220886/lpsk.belum.dapat.bekerja (2 of 2)9/5/2008 9:41:28 AM

Tidak ada komentar: