Jumat, 24 Oktober 2008

LPSK Jamin Lindungi Whistle Blower Kasus Korupsi

Jumat, 11 Juli 2008

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan melindungi saksi whistle blower dalam kasus korupsi dan penggelapan. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka. “Bahkan sering kali whistle blower dijadikan tersangka,” ujar anggota LPSK, Teguh Soedarsono, di Jakarta kemarin.
Dua hari lalu Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai (LSM), Teguh Soedarsono (polisi), Myra Diarsi (LSM), I Ktut Sudiharsa (polisi), Lies Sulistiani (akademisi), Lili Pintauli (advokat), dan Sindhu Krishno (pensiun pegawai negeri).
Teguh menyatakan, selain dalam kasus korupsi, LPSK juga akan melindungi saksi dan korban dalam kejahatan dengan risiko dan impunitas tinggi. Seperti kejahatan terorganisasi, illegal logging, perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Abdul Haris Semendawai melanjutkan, LPSK juga akan berfokus melindungi saksi dan korban yang rentan mengalami kekerasan karena terkait dengan kejahatan tertentu. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ditanyai soal prioritas kasus yang akan ditangani dalam waktu dekat, seperti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tragedi Semanggi I dan II, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan mahasiswa Universitas Nasional, Haris enggan menjelaskan. “Untuk prioritas, bisa dilakukan pada sejumlah kejahatan yang pada dasarnya mengandung risiko, seperti kejahatan terorganisasi,” katanya.
Myra Diarsi, anggota LPSK lainnya, menegaskan dalam beberapa kejahatan dengan impunitas, saksi dan korban bungkam sehingga enggan mengungkapkan kesaksiannya. “Salah satu tugasLPSK menghapus impunitas itu,” kata Myra.
NININ DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo

Tidak ada komentar: