Jumat, 24 Oktober 2008

LPSK Amati Sidang Kasus Munir

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan,
perlu ada perlindungan saksi dalam pelaksanaan persidangan dua kasus yang
berbeda, pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dan kekerasan
yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI). Perlindungan ini
disebabkan kerapnya sidang dipadati oleh pihak pendukung terdakwa dalam
agenda saksi yang berseberangan dengan mereka yang disidangkan.
”Kami bisa memberi perlindungan sehingga saksi memberikan keterangan lewat
teleconference, tidak usah hadir di sidang. Dengan demikian, saksi itu tidak akan
terteror dengan suasana sidang,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai,
Sabtu (20/9), di Jakarta.
Ia mengakui, pihaknya memantau jalannya persidangan tersebut. Meski kedua
persidangan dihadiri juga oleh aparat, menurut Semendawai, semestinya ada
pemilahan terhadap mereka yang hadir. Perlindungan terhadap saksi dan
korban bertujuan menghindarkan mereka dari teror dan kekerasan. (ant)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/22/huk06.html10/8/2008 11:15:02 AM

Tidak ada komentar: