Jumat, 24 Oktober 2008

Kesaksian Budi Santoso: LPSK Sanggup Siapkan Teleconference

Berita VHR News
26 September 2008 - 17:22 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bersedia menyediakan
fasilitas teleconference bagi Budi Santoso dalam memberikan kesaksian sidang kasus
pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Jaminan keamanan itu disediakan oleh
LPSK karena kesaksian bekas Direktur 5.1 Badan Intelijen Negara itu sangat dibutuhkan
pengadilan.
Ketua LPSK AH Semendawai mengatakan, kesaksian secara langsung bukan berarti harus
hadir dalam sidang, tapi dapat melalui teknologi komunikasi jarak jauh. Namun, sebagai
saksi kunci, Budi Santoso wajib memberikan kesaksian dalam persidangan dan tidak hanya
membacakan BAP. "Kalau diminta untuk memberikan perlindungan dengan teleconference,
akan kita upayakan."
Secara prosedur pihak yang memohonkan perlindungan saksi harus mengajukan
permintaan kepada LPSK. Permohonan tidak harus melalui saksi langsung, dapat melalui
kuasa hukum atau keluarga. "Bisa juga yang meminta jaksa yang menangani kasus itu.
Tapi upaya ini harus ada persetujuan hakim," kata AH Samendawai di kantor Komnas HAM
Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi wajib memberikan
kesaksian dan kemananannya dijamin. Perlindungan keamanan harus diberikan sejak saksi
berangkat dari tempat kediaman, ketika bersaksi, sampai pulang dari sidang. Jaksa harus
memperhatikan pengamanan, sebab jaksa yang memanggil saksi. "Kalau ada risiko yang
dialami saksi seperti tindak kekerasan, pihak pemanggil harus bertanggung jawab. Iya
dong, kekerasan itu terjadi karena mereka berstatus sebagai saksi."
AH Semendawai menyatakan tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak kesaksian
menggunakan teleconference. Kesaksian jarak jauh pernah dilakukan mantan Presiden BJ
Habibie dalam sidang kasus korupsi dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik dengan
terdakwa bekas Kepala Bulog Rahardi Ramelan.
Di tempat terpisah, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak jaksa melakukan
alternatif terobosan untuk menghadirkan saksi Budi Santoso. Apalagi kuasa hukum Muchdi
Pr terus melakukan upaya mengaburkan fakta sidang. "Jangan sampai saksi hadir dalam
kondisi tertekan. Kalau caranya seperti ini, tidak mungkin orang di bawah Muchdi akan
menyatakan fakta sebenarnya," kata Koordinator Kontras Usman Hamid. (E1)
©2008 VHRmedia.com

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,LPSK-Sanggup-Siapkan-Teleconference--2538.html (2 of 2)10/8/2008 12:07:36 PM

Tidak ada komentar: