Jumat, 24 Oktober 2008

Kejagung Tolak Usul Telekonferensi Saksi Kunci

Jawa Pos, Selasa, 07 Oktober 2008 ]

JAKARTA - Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi kesaksian Budi Santoso, saksi kunci
dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dengan teleconference ditolak mentah-mentah oleh Kejagung. Korps
Adhyaksa itu bersikeras agar berita acara pemeriksaan (BAP) agen madya Badan Intelijen Nasional (BIN) tersebut tetap
dibacakan di persidangan dengan terdakwa Muchdi P.R. tersebut.
''Yang saya ingin (agar, Red) didengarkan dahulu atau dibacakan BAP-nya, kemudian didengarkan rekaman
pemeriksaannya. Jika belum puas, baru teleconferece, jadi tidak menutup kemungkinan untuk upaya lain,'' tegas Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin
kemarin (6/10).
Ketegasan itu disampaikan Ritonga untuk menanggapi usul Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bahwa kesaksian Budi
sangat penting untuk diperdengarkan meski yang bersangkutan tidak bisa hadir di pengadilan. Salah satu upayanya
adalah dengan menggunakan telekomunikasi jarak jauh. Selain itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi
dengan permohonan yang bisa diajukan melalui kuasa hukum, keluarga, atau jaksa penuntut umum.
Ritonga menegaskan bahwa sampai saat ini Kejagung belum memutuskan untuk mempergunakan teknologi tersebut. Hal
itu, lanjutnya, untuk melindungi kerahasiaan lokasi Budi. ''Belum sampai ada keputusan begitu,'' ujarnya singkat.
Sebagaimana diwartakan, dalam sidang kasus Munir dengan terdakwa mantan Deputi V/Penggalangan BIN Mayjen (pur)
Muchdi Purwopranjono, saksi Budi Santoso belum berhasil dihadirkan. Sebab, dia saat ini melaksanakan tugas di Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Pakistan.
Belum hadirnya Budi itu sempat diwarnai surat yang diklaim berasal dari dia. Isinya, pencabutan keterangan dalam BAP.
(zul)
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=2779710/8/2008 12:16:09 PM

Tidak ada komentar: