Jumat, 24 Oktober 2008

Hadirkan Saksi Budi lewat Telekonferensi

Minggu, 28 September 2008 ]
JAKARTA - Kehadiran Budi Santoso, saksi kunci dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, benar-benar ditunggu
dalam sidang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun siap memfasilitasi kehadiran agen madya BIN itu
untuk mengungkap kasus yang telah berumur empat tahun tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, kesaksian Budi yang sangat penting tetap harus diperdengarkan, meski
yang bersangkutan tidak bisa hadir di pengadilan. Misalnya, menggunakan telekomunikasi jarak jauh. ''Kalau diperlukan
teleconference, akan kami upayakan,'' katanya kemarin (27/9).
Selain itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi. Permohonan bisa diajukan tanpa saksi yang
bersangkutan meminta sendiri. Namun, bisa dilakukan melalui kuasa hukum, keluarga, atau jaksa penuntut umum. ''Tentu
dengan persetujuan majelis hakim,'' jelasnya.
Haris menyatakan, perlindungan terhadap saksi diberikan sejak saksi keluar dari tempat tinggalnya. Mulai memberikan
kesaksian dalam sidang hingga kembali dari sidang. JPU sebagai pihak yang memanggil saksi pun harus memperhatikan
keamanan saksi.
Sebagaimana diwartakan, dalam sidang kasus Munir dengan terdakwa mantan Deputi V/Penggalangan BIN Mayjen (pur)
Muchdi Purwopranjono, saksi Budi Santoso belum berhasil dihadirkan. Sebab, dia saat ini melaksanakan tugas di Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Pakistan.
Belum hadirnya Budi itu sempat diwarnai surat yang diklaim berasal dari dia. Isinya, pencabutan keterangan dalam BAP.
Namun, surat tersebut diduga hanya rekayasa. Selain itu, pencabutan BAP melalui surat tidak lazim dan tidak diatur
KUHAP. (fal/oki)
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=2663310/8/2008 12:23:25 PM

Tidak ada komentar: