Jumat, 24 Oktober 2008

Agus Condro Bisa Dilindungi Sebagai Saksi

Jurnal Nasional
Opini Jakarta | Kamis, 11 Sep 2008

by : Fransiskus Saverius Herdiman
SAKSI memegang peran penting dalam pengungkapan sebuah kasus kejahatan. Karena perannya sangat penting, saksi sering kali mendapat ancaman, pemecatan,
teror. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 8 Agustus lalu, tujuh anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.
Namun, hingga kini, anggota LPSK belum bisa bekerja maksimal. Sarana utama dan pendukung belum terbentuk. Bahkan, hingga kini, LPSK belum memiliki kantor
tetap. Apa saja tugas dan kewenangan LPSK? Dan apa tanggapan LPSK terhadap kasus pemecatan Agus Condro dari PDI Perjuangan? Berikut, perbincangan Very
Herdiman dari Harian Jurnal Nasional dengan ketua LPSK Abdul Haris Semendawai:
Apa tugas dan kewenangan LPSK?
Pertama, perlindungan terhadap saksi dan korban. Bentuk perlindungannya bermacam-macam, mulai perlindungan fisik hingga perlindungan hukum. Apabila seseorang
atau sekelompok orang menghambat seseorang memberikan saksi maka dia bisa diancam pidana. Ancaman hukuman bisa bermacam-macam, bergantung akibat yang
ditimbulkan terhadap saksi, misalnya luka atau kehilangan jabatan. Perlindungan hukum lain adalah, seorang saksi atau pelapor yang memiliki itikad baik tidak boleh
dituntut balik.
Perlindungan dalam bentuk melakukan relokasi dari tempat yang dianggap tidak aman ke suatu tempat yang dianggapa aman. Bahkan pada kondisi tertentu bisa sampai
pada pergantian identitas saksi termasuk keluarganya. Bentuk perlindunan lain adalah saksi bisa memberikan keterangan tanpa harus hadi di persidangan, misalnya
menggunakan teleconference. Selain itu kesaksian mereka bisa direkam dan diputar di persidangan. Perlindungan juga bisa dilakukan dengan menyamarkan identitas
sebagai saksi.
Kedua, korban kejahatan bisa meminta bantuan LPSK untuk mengajukan tuntutan restitusi kepada pelaku kejahatan. Kejahatan itu tidak terbatas, seperti illegal logging,
dan kejahatan lain. Apabila dirugikan, korban bisa menuntut ganti rugi kepada pelaku, entah aparat pemerintah atau orang per orang.
Ketiga, memberikan bantuan bisa berbentuk bantuan medis dan psiologis. Bantuan medis dan psikologis memang dibatasi.
Sejauh ini sudah ada pengaduan meminta perlindungan?
Kita sudah sering dihubungi orang yang meminta perlindungan. Tapi karena belum punya kantor (tetap) mereka menghubunginya kepada komisi-komisi komisioner. Jadi,
tidak datang ke satu tempat. Terus pelapor menghubungi kita, kadang menitipkan pengaduan ke kantor lama. Karena itu, LPSK belum merespon secara penuh. Sudah
masuk beberapa laporan, tapi secara resmi belum ditangani. Karena dari pengaduan itu kami melakukan assessment, apakah pengaduan itu layak diberikan
perlindungan. Kalau layak maka jenis perlindungannya seperti apa. Jadi ada tahabannya.
Apa kriteria pengaduan yang layak ditangani LPSK?
Kriteria perlindungan yang layak, pertama, saksinya adalah saksi kasus kejahatan. Kasus kejatahan itu yang sedang diselidiki, disidik, dituntut atau diproses di
persidangan. Kedua, apakah si saksi mengalami ganggungan, ancaman, teror atau kekerasan. Ketiga, dengan gangguan, ancaman, teror itu berpotensi menghambat si
saksi untuk memberikan keterangan ke pengadilan atau bahkan mengurungkan niatnya menjadi saksi di pengadilan. Sehingga dengan tidak hadirnya saksi itu
dikuatirkan perkara yang sedang diselidiki itu tidak akan memberikan keadilan.
http://jurnalnasional.com/?media=KR&cari=LPSK&rbrk=&id=64765&detail=Opini (1 of 2)9/11/2008 11:12:59 AM
Jurnal Nasional
Dari segi regulasi masih ada yang kurang sehingga menyebabkan kinerja LPSK tidak maksimal?
Saya kira sebagian besar sudah bagus. Jika menjalankan UU ini secara maksimal saja sudah cukup bisa melindungi korban. Memang kalau kita melihat kelemahan pasti
ada. Tapi sekarang prioritas kita bukan melihat kelemahan UU ini. Prioritas kita adalah bagaimana dengan UU yang ada kita bisa memaksimalkan tugas, fungsi dan
kewenangan peran kita.
Apa program Anda dan anggota LPSK?
Pertama, kita merancang sistem pengaduannya seperti apa. Kedua, menyusun standar untuk melakukan assessment terhadap kelayakan si saksi atau korban
mendapatkan perlindungan. Ketiga, menyusun jenis-jenis perlindungan yang tepat yang diberikan kepada saksi atau korban dalam situasi tertentu. Keempat,
pelaksanaannya seperti apa. Itu yang sedang kita susun. Kita sebenarnya sedang menyusun pedoman yang kita harapkan akan disampaikan ke publik supaya mereka
tahu prosedur jika membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Sudah ada kasus yang menjadi perhatian LPSK?
Kami sekarang sedang memonitor. Ada banyak kasus yang kami monitor. Menurut kami, apabila si saksi atau korban membutuhkan, maka kami bersedia saja. Kami
sekarang sedang melakukan monitoring tanpa diminta pihak lain. Setelah itu melakukan analisis berita terkait perkara belakangan. Banyak kasus, tapi tidak boleh kami
sebutkan.
Kasus pemecatan Agus Condro jadi salah satu perhatian LPSK?
Saya kira kasus Agus Condro cukup unik karena dia juga terlibat dalam kasus itu. Tapi Agus juga bisa menjadi saksi dalam kejahatan lain yang dilakukan orang lain.
Nah, perlindungan yang kami bisa berikan sebatas Agus sebagai saksi atas kejahatan yang dilakukan orang lain. Jadi kalaupun ada perlindungan maka perlindungannya
sebagai saksi, bukan sebagai pelaku. Karena memang kita hanya melindungi saksi. Bisa saja saksi ini pada waktu bersamaan menjadi tersangka. Nah terhadap saksi
yang sekaligus tersangka, kita lindungi dia sebagai saksi saja. Tetapi apabila di pengadilan terbukti bahwa kesaksian itu bisa mengungkapkan kasus yang tadinya
tersembunyi dan kemudian diproses sehingga orang yang melakukan kejahatan itu bisa dibawa ke meja hijau, maka hukuman terhadapnya (Agus) bisa diringankan. Tapi
kami (LPSK) belum berani melakukan tindakan yang proaktif saat ini.

http://jurnalnasional.com/?media=KR&cari=LPSK&rbrk=&id=64765&detail=Opini (2 of 2)9/11/2008 11:12:59 AM

Tidak ada komentar: