Jumat, 24 Oktober 2008

Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM

Tempointeraktif.Com
9/12/2008 7:18:08 PM
Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM
Kamis, 11 September 2008 | 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi
Mattalata Kamis siang (11/9) pukul 13.30 WIB, di lantai VII Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.
"Pertemuan dilakukan guna membahas peraturan-peraturan yang dibutuhkan untuk operasional Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Lembaga ini secara efektif sudah melakukan kegiatan sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden tertanggal 8 Agustus 2008. Kegiatan
utama mereka saat ini melakukan kordinasi dengan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejagung dan Kepolisian.
Bentuk kegiatan yang dilakukan LPSK adalah memberikan perlindungan secara hukum agar saksi pelapor maupun saksi korban tidak
memperoleh tuntutan balik secara hukum.
Selain itu, lembaga ini juga akan memberikan perlindungan identitas pelapor atau saksi dalam persidangan yang diduga rawan
keberadaaanya untuk hadir dalam persidangan. Dengan demikian, saksi bisa memberikan kesaksian melalui wawancara jarak jauh atau
testimoni di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan.
Cheta Nilawaty

Tempointeraktif.Com - Lembaga Perlindungan Saksi Temui Menteri Hukum dan HAM
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/09/11/brk,20080911-134931,id.html (2 of 2)9/12/2008 7:18:08 PM

Tidak ada komentar: